25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Pria Pemilik Sabu Seberat 2,54 Gram Diringkus di Jalan Kalimantan

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial AL
(29) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka
Raya, karena tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya,
Kompol Wahyu Edi Priyanto menuturkan, berkat informasi dari masyarakat dan
hasil penyelidikan petugas, AL berhasil diringkus di Jalan Kalimantan,
Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,
Kamis sore (4/6/2020).

Saat meringkus AL, petugas berhasil menemukan
barang bukti berupa sepaket sabu seberat 2,54 Gram beserta dengan peralatan
yang berkaitan dengan barang haram tersebut, yang pelaku sembunyikan di dalam
kamarnya.

“Pelaku bersama dengan seluruh barang bukti
yang petugas temukan telah diamankan guna dilakukan proses pemeriksaan dan
pengembangan lebih lanjut,” ungkap Wahyu.

Baca Juga :  Menjadi Tersangka, Mantan Direktur PDAM Kapuas Terguncang

Kini pelaku sudah dimankan di Mapolresta
Palangka Raya guna dimintai keterangan terkait barang haram tersebut.

Akibat menyimpan
barang haram tersebut, AL dapat dikenakan Pasal  114 ayat 1 Junto 112 ayat
1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara
maksimal 20 tahun. 

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial AL
(29) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka
Raya, karena tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya,
Kompol Wahyu Edi Priyanto menuturkan, berkat informasi dari masyarakat dan
hasil penyelidikan petugas, AL berhasil diringkus di Jalan Kalimantan,
Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,
Kamis sore (4/6/2020).

Saat meringkus AL, petugas berhasil menemukan
barang bukti berupa sepaket sabu seberat 2,54 Gram beserta dengan peralatan
yang berkaitan dengan barang haram tersebut, yang pelaku sembunyikan di dalam
kamarnya.

“Pelaku bersama dengan seluruh barang bukti
yang petugas temukan telah diamankan guna dilakukan proses pemeriksaan dan
pengembangan lebih lanjut,” ungkap Wahyu.

Baca Juga :  Menjadi Tersangka, Mantan Direktur PDAM Kapuas Terguncang

Kini pelaku sudah dimankan di Mapolresta
Palangka Raya guna dimintai keterangan terkait barang haram tersebut.

Akibat menyimpan
barang haram tersebut, AL dapat dikenakan Pasal  114 ayat 1 Junto 112 ayat
1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara
maksimal 20 tahun. 

Terpopuler

Artikel Terbaru