34.6 C
Jakarta
Thursday, May 8, 2025

Motor Kreditan Dialihkan, Warga Muara Teweh Dipenjara Setahun

MUARA TEWEH-Jangan
main-main dengan kredit motor, apalagi sampai mengalihkannya. Seperti yang
dilakukan terdakwa Rachmadani Firdaus alias Dagan (34). Warga Jalan Yetro
Sinseng Muara Teweh, Barito Utara ini divonis satu tahun kurungan. Hakim
Pengadilan Negeri  Muara Teweh juga
menjatuhkan denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan.

รขโ‚ฌล“Menyatakan
terdakwa Rachmadani Firdaus  terbukti
secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda
yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dakwaan Pasal 36
Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia,รขโ‚ฌย ucap Hakim Cipto
Nababan, Rabu (3/6).

Vonis itu hampir
sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra  AH Saragih dalam persidangan sebelunya.
Rachmadani Firdaus alias Dagan didakwa lantaran mengalihkan motor kredit merk
Honda di FIF Pos Muara Teweh Cabang Tanjung. Awalnya, pemuda jebolan SMA ini datang
ke diler sepeda motor Trio Motor Muara Teweh pada pertengahan Agustus 2019
lalu.

Baca Juga :  Pelaksana Proyek Jalan TPA Kasongan Diganjar Tiga Tahun Penjara

Dagan mengajukan
kredit motor dengan membawa Rp2 juta sebagai uang muka. Berbekal KTP dan KK,
berkas pengajuan kredit itu diteruskan ke PT. FIF Pos Muara Teweh Cabang
Tanjung. Setelah melalui serangkaian proses, berkas pengajukan kredit motor
terdakwa Dagan disetujui. Esok harinya dibuatlah perjanjian pembiayaan dan
surat kuasa pembenanan jaminan fidusia yang ditanda tangani antara Dagan dengan
FIF.

Jaminan adalah
motor dengan jangka waktu kredit 24 bulan dan angsuran Rp 1,1 juta per bulan.
Total hutang pembiayaan menjadi Rp 26,5 juta. Akta jaminan ini dibuat di notaris
dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. 
Setelah itu, terdakwa datang ke diler Trio Motor Muara Teweh ditemani
Miat untuk mengambil motor.

Baca Juga :  Kejari Katingan Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Guru

Begitu keluar
diler, Dagan mengendarai motor sampai Bundaran Patung Jalan Jenderal Sudirman.
Lalu, Dagan menyerahkan motor kepada Miat. Selanjutnya, Miat memberikan uang Rp
4 juta untuk Dagan, lantas membawa motor ke Puruk Cahu, Murung Raya. Begitu
angsuran kredit jatuh tempo, karyawan FIF menagih. Ternyata motor sudah tidak
ada di tangan Dagan, sehingga FIF Pos Muara Teweh Cabang Tanjung keberatan
serta melaporkan kejadian ke Polres Batara.

รขโ‚ฌล“Kami
mengingatkan kepada pengguna fasilitas kredit tidak mengalihkan, menggadaikan
atau menyewakan motor kepada orang lain. Sebab termasuk melanggar hukum,รขโ‚ฌย ujar
Wisnu Aji Abadi, Kepala Pos Federal International Finance Pos Muara Teweh.

MUARA TEWEH-Jangan
main-main dengan kredit motor, apalagi sampai mengalihkannya. Seperti yang
dilakukan terdakwa Rachmadani Firdaus alias Dagan (34). Warga Jalan Yetro
Sinseng Muara Teweh, Barito Utara ini divonis satu tahun kurungan. Hakim
Pengadilan Negeri  Muara Teweh juga
menjatuhkan denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan.

รขโ‚ฌล“Menyatakan
terdakwa Rachmadani Firdaus  terbukti
secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda
yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dakwaan Pasal 36
Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia,รขโ‚ฌย ucap Hakim Cipto
Nababan, Rabu (3/6).

Vonis itu hampir
sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra  AH Saragih dalam persidangan sebelunya.
Rachmadani Firdaus alias Dagan didakwa lantaran mengalihkan motor kredit merk
Honda di FIF Pos Muara Teweh Cabang Tanjung. Awalnya, pemuda jebolan SMA ini datang
ke diler sepeda motor Trio Motor Muara Teweh pada pertengahan Agustus 2019
lalu.

Baca Juga :  Pelaksana Proyek Jalan TPA Kasongan Diganjar Tiga Tahun Penjara

Dagan mengajukan
kredit motor dengan membawa Rp2 juta sebagai uang muka. Berbekal KTP dan KK,
berkas pengajuan kredit itu diteruskan ke PT. FIF Pos Muara Teweh Cabang
Tanjung. Setelah melalui serangkaian proses, berkas pengajukan kredit motor
terdakwa Dagan disetujui. Esok harinya dibuatlah perjanjian pembiayaan dan
surat kuasa pembenanan jaminan fidusia yang ditanda tangani antara Dagan dengan
FIF.

Jaminan adalah
motor dengan jangka waktu kredit 24 bulan dan angsuran Rp 1,1 juta per bulan.
Total hutang pembiayaan menjadi Rp 26,5 juta. Akta jaminan ini dibuat di notaris
dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. 
Setelah itu, terdakwa datang ke diler Trio Motor Muara Teweh ditemani
Miat untuk mengambil motor.

Baca Juga :  Kejari Katingan Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Guru

Begitu keluar
diler, Dagan mengendarai motor sampai Bundaran Patung Jalan Jenderal Sudirman.
Lalu, Dagan menyerahkan motor kepada Miat. Selanjutnya, Miat memberikan uang Rp
4 juta untuk Dagan, lantas membawa motor ke Puruk Cahu, Murung Raya. Begitu
angsuran kredit jatuh tempo, karyawan FIF menagih. Ternyata motor sudah tidak
ada di tangan Dagan, sehingga FIF Pos Muara Teweh Cabang Tanjung keberatan
serta melaporkan kejadian ke Polres Batara.

รขโ‚ฌล“Kami
mengingatkan kepada pengguna fasilitas kredit tidak mengalihkan, menggadaikan
atau menyewakan motor kepada orang lain. Sebab termasuk melanggar hukum,รขโ‚ฌย ujar
Wisnu Aji Abadi, Kepala Pos Federal International Finance Pos Muara Teweh.

Terpopuler

Artikel Terbaru