25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelaksana Proyek Jalan TPA Kasongan Diganjar Tiga Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CODua orang terdakwa Sugianto E Tinja dan Ermantho dinyatakan bersalah dalam kasus  dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan peningkatan jalan menuju Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Kasongan tahun 2016. Kedua terdakwa terbukti melakukan tinda
pidana korupsi (Tipikor) dalam pekerjaan proyek tersebut.

 Dalam sidang dengan agenda putusan
majelis hakim yang dilaksanakan di ruangan Cakra , kantor Pengadilan Negeri
Palangka Raya, Kamis (14/1) majelis hakim Pengadilan Tipikor
yang diketuai oleh Alfon  serta  didampingi anggota majelis  Annuar Sakti Siregar dan Rojali  menjatuhkan vonis bagi Sugianto E. Tjandra
selaku  pelaksanaan pekerjaan proyek  pekerjaan peningkatan jalan menuju TPA
kasongan dan Ermatho selaku pengawas pekerjaan, dengan hukuman pidana
penjara  masing masing selama  tiga 
tahun dan  satu tahun.

“Menyatakan terdakwa Sugianto E
Tinja terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. (1) jo. Pasal
18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana 
dakwaan jaksa penuntut umum,” demikian kata ketua 
majelis hakim Alfon saat
membacakan vonis bagi terdakwa Sugianto E Tinja.

Selain menjatuhkan pidana
penjara, majelis hakim juga
menjatuhkan pidana denda bagi kedua terdakwa tersebut yakni kewajiban membayar
denda sebesar Rp 50 juta atau di ganti dengan kurungan  penjara selama satu bulan. Khusus untuk  Sugianto, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa
kewajiban untuk membayar  uang pengganti
sebesar Rp. 638.681.375,- (enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus
delapan puluh saturibu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah),  dengan ketentuan apabila terdakwa tidak
membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan majelis
hakim  berkekuatan hukum tetap maka harta
bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk di lelang guna membayar uang pengganti.

“Apabila
harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka hukuman
tersebut   diganti dengan pidana penjara
selama satu tahun
,”
ujar hakim Alfon  lagi.

Baca Juga :  Suami yang Tega Menganiaya Istrinya di Kasongan Ditangkap di Sepang

Atas putusan hakim tersebut baik terdakwa Sugianto. E
Tjandra  melalui kuasa hukumnya Notoe M
Saleh SH menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis tersebut. Sementara
terdakwa  Ermanto, melalui kuasa hukumnya
Sigman Anggen   menyatakan menerima
putusan  hakim tersebut.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini bagi Sugianto
dan Ermatho ini kebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Saat agenda  pembacaan tuntutan ,jaksa penuntut umum dari
kejaksaan tinggi kalteng Yanti Kristiana ,SH 
menuntut agar Sugianto E Tjandra di hukum penjara selama tiga setengah
tahun penjara. Sementara Ermatho dituntut selama satu setengah tahun penjara.

Sementara  itu
penasihat hukum dari Sugianto E.Tjandra , Notoe M. Saleh yang diwawancarai
kapos seusai sidang tersebut,mengatakan pihaknya akan mempelajari amar putusan
dari majelis hakim Pengadilan Tipikor ini.

“Karena tadi, hari ini majelis hakim banyak jadwal  kegiatan sidang dan pertimbangan dari majelis
hakim hanya di bacakan sebagian  jadi
terkait putusan tersebut akan kami pelajari lagi
,” ujar Notoe dalam keterangannya.

Namun beranggapan pihaknya merasa putusan majelis hakim
tersebut dirasa kurang adil bagi kliennya. Ini dikarenakan dari fakta sidang,
kliennya Sugianto E
Tjandra tidak
memiliki peranan apapun di dalam PT 
Kreasi Kaleka Mulia yang merupakan pelaksana proyek pekerjaan pembuatan
jalan ke TPA Kasongan tersebut.

“Masa kliennya di tuntut hukuman yang lebih
tinggi dari Rommy Christian, Direktur utama PT Kreasi Kaleka Mulia yang
cuma dituntut jaksa hukuman satu tahun enam
bulan
,” ucap Notoe yang
menambahkan bahwa kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan permohonan banding
atas putusan tersebut.

Sementara itu dalam perkara kasus pidana korupsi yang sama,
majelis hakim Pengadilan Tindak pada Pengadilan Negeri Palangka
Raya juga 
menjatuhkan vonis bersalah  dua
orang terdak wa lainnya yang juga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi
dalam pekerjaan Proyek pembuatan jalan menuju TPA Kasongan tahun 2016  tersebut.

Seorang pegawai di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (KPU) Katingan Erwin ST MT  selaku pejabat
pembuat Komitmen (PPK) dan Romy Christian Landang selaku Direktur  Utama PT Kreasi Kaleka Mulia yang merupakan
pimpinan perusahaan yang digunakan oleh Terdakwa Sugianto E. Tjandra untuk
mengikuti lelang proyek pekerjaan peningkatan jalan menuju TPA kasongan di
tahun 2016 juga di vonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor
Palangka
Raya.

Baca Juga :  Bolos Sekolah, Lima ABG Digerebek Warga Lagi Asyik Ngelem dan Ngobat

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh
Irfanul Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1
KUHPidana terkait perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri serta  orang
lain hingga menimbulkan kerugian bagi perekonomian negara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa
selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan
kurungan
,” demikian kata ketua
Majelis hakim Irfanul Hakim dalam sidang putusan yang kasus tersebut.

Hampir sama dengan 
terdakwa  sebelumnya  yakni 
Sugianto E
 Tindja, terdakwa Erwin maupun Romy Christian Landang  melalui kuasa hukumnya masing-masing
menyatakan pikir-pikir dengan keputusan majelis.
Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum dari
kejaksaan tinggi Palangka
Raya Yanti Kristiana yang menyatakan pikir-pikir putusan tersebut.

Baik Erwin maupun Romy Christian dalam sidang tuntutan
sebelumnya di tuntut jaksa dengan tuntutan hukuman penjara selama satu tahun
enam bulan serta kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Kasus dugaan  korupsi dalam proyek pekerjaan pembuatan
jalan ke TPA
Lokasi
Kecamatan Tewang Sangalang Garing
,kasongan kabupaten Katingan ini terjadi di tahun 2016.

Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan
empat orang tersangka yang kemudian menjadi terdakwa dalam proyek yang
dilaksanakan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan
tersebut.
Keempat orang
tersebut masing masing adalah Erwin ,ST,MT yang merupakan Kuasa pengguna
Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, Romy
Christian Landang selaku Direktur PT Kreasi Kaleka Mulia yang memenangkan
kelang proyek tersebut, Sugianto E.Tjandra selaku pelaksana proyek dan Ermatho
yang merupakan pengawas pekerjaan.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CODua orang terdakwa Sugianto E Tinja dan Ermantho dinyatakan bersalah dalam kasus  dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan peningkatan jalan menuju Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Kasongan tahun 2016. Kedua terdakwa terbukti melakukan tinda
pidana korupsi (Tipikor) dalam pekerjaan proyek tersebut.

 Dalam sidang dengan agenda putusan
majelis hakim yang dilaksanakan di ruangan Cakra , kantor Pengadilan Negeri
Palangka Raya, Kamis (14/1) majelis hakim Pengadilan Tipikor
yang diketuai oleh Alfon  serta  didampingi anggota majelis  Annuar Sakti Siregar dan Rojali  menjatuhkan vonis bagi Sugianto E. Tjandra
selaku  pelaksanaan pekerjaan proyek  pekerjaan peningkatan jalan menuju TPA
kasongan dan Ermatho selaku pengawas pekerjaan, dengan hukuman pidana
penjara  masing masing selama  tiga 
tahun dan  satu tahun.

“Menyatakan terdakwa Sugianto E
Tinja terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. (1) jo. Pasal
18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana 
dakwaan jaksa penuntut umum,” demikian kata ketua 
majelis hakim Alfon saat
membacakan vonis bagi terdakwa Sugianto E Tinja.

Selain menjatuhkan pidana
penjara, majelis hakim juga
menjatuhkan pidana denda bagi kedua terdakwa tersebut yakni kewajiban membayar
denda sebesar Rp 50 juta atau di ganti dengan kurungan  penjara selama satu bulan. Khusus untuk  Sugianto, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa
kewajiban untuk membayar  uang pengganti
sebesar Rp. 638.681.375,- (enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus
delapan puluh saturibu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah),  dengan ketentuan apabila terdakwa tidak
membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan majelis
hakim  berkekuatan hukum tetap maka harta
bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk di lelang guna membayar uang pengganti.

“Apabila
harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka hukuman
tersebut   diganti dengan pidana penjara
selama satu tahun
,”
ujar hakim Alfon  lagi.

Baca Juga :  Suami yang Tega Menganiaya Istrinya di Kasongan Ditangkap di Sepang

Atas putusan hakim tersebut baik terdakwa Sugianto. E
Tjandra  melalui kuasa hukumnya Notoe M
Saleh SH menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis tersebut. Sementara
terdakwa  Ermanto, melalui kuasa hukumnya
Sigman Anggen   menyatakan menerima
putusan  hakim tersebut.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini bagi Sugianto
dan Ermatho ini kebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Saat agenda  pembacaan tuntutan ,jaksa penuntut umum dari
kejaksaan tinggi kalteng Yanti Kristiana ,SH 
menuntut agar Sugianto E Tjandra di hukum penjara selama tiga setengah
tahun penjara. Sementara Ermatho dituntut selama satu setengah tahun penjara.

Sementara  itu
penasihat hukum dari Sugianto E.Tjandra , Notoe M. Saleh yang diwawancarai
kapos seusai sidang tersebut,mengatakan pihaknya akan mempelajari amar putusan
dari majelis hakim Pengadilan Tipikor ini.

“Karena tadi, hari ini majelis hakim banyak jadwal  kegiatan sidang dan pertimbangan dari majelis
hakim hanya di bacakan sebagian  jadi
terkait putusan tersebut akan kami pelajari lagi
,” ujar Notoe dalam keterangannya.

Namun beranggapan pihaknya merasa putusan majelis hakim
tersebut dirasa kurang adil bagi kliennya. Ini dikarenakan dari fakta sidang,
kliennya Sugianto E
Tjandra tidak
memiliki peranan apapun di dalam PT 
Kreasi Kaleka Mulia yang merupakan pelaksana proyek pekerjaan pembuatan
jalan ke TPA Kasongan tersebut.

“Masa kliennya di tuntut hukuman yang lebih
tinggi dari Rommy Christian, Direktur utama PT Kreasi Kaleka Mulia yang
cuma dituntut jaksa hukuman satu tahun enam
bulan
,” ucap Notoe yang
menambahkan bahwa kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan permohonan banding
atas putusan tersebut.

Sementara itu dalam perkara kasus pidana korupsi yang sama,
majelis hakim Pengadilan Tindak pada Pengadilan Negeri Palangka
Raya juga 
menjatuhkan vonis bersalah  dua
orang terdak wa lainnya yang juga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi
dalam pekerjaan Proyek pembuatan jalan menuju TPA Kasongan tahun 2016  tersebut.

Seorang pegawai di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (KPU) Katingan Erwin ST MT  selaku pejabat
pembuat Komitmen (PPK) dan Romy Christian Landang selaku Direktur  Utama PT Kreasi Kaleka Mulia yang merupakan
pimpinan perusahaan yang digunakan oleh Terdakwa Sugianto E. Tjandra untuk
mengikuti lelang proyek pekerjaan peningkatan jalan menuju TPA kasongan di
tahun 2016 juga di vonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor
Palangka
Raya.

Baca Juga :  Bolos Sekolah, Lima ABG Digerebek Warga Lagi Asyik Ngelem dan Ngobat

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh
Irfanul Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1
KUHPidana terkait perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri serta  orang
lain hingga menimbulkan kerugian bagi perekonomian negara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa
selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan
kurungan
,” demikian kata ketua
Majelis hakim Irfanul Hakim dalam sidang putusan yang kasus tersebut.

Hampir sama dengan 
terdakwa  sebelumnya  yakni 
Sugianto E
 Tindja, terdakwa Erwin maupun Romy Christian Landang  melalui kuasa hukumnya masing-masing
menyatakan pikir-pikir dengan keputusan majelis.
Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum dari
kejaksaan tinggi Palangka
Raya Yanti Kristiana yang menyatakan pikir-pikir putusan tersebut.

Baik Erwin maupun Romy Christian dalam sidang tuntutan
sebelumnya di tuntut jaksa dengan tuntutan hukuman penjara selama satu tahun
enam bulan serta kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Kasus dugaan  korupsi dalam proyek pekerjaan pembuatan
jalan ke TPA
Lokasi
Kecamatan Tewang Sangalang Garing
,kasongan kabupaten Katingan ini terjadi di tahun 2016.

Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan
empat orang tersangka yang kemudian menjadi terdakwa dalam proyek yang
dilaksanakan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan
tersebut.
Keempat orang
tersebut masing masing adalah Erwin ,ST,MT yang merupakan Kuasa pengguna
Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, Romy
Christian Landang selaku Direktur PT Kreasi Kaleka Mulia yang memenangkan
kelang proyek tersebut, Sugianto E.Tjandra selaku pelaksana proyek dan Ermatho
yang merupakan pengawas pekerjaan.

Terpopuler

Artikel Terbaru