PROKALTENG.CO – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu disergap
anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas di Jalan Lintas Tewah – Rungan, Kecamatan Tewah, Kamis (4/2/2021) malam
sekitar pukul 20.00 Wib.
Dua terduga pengedar tersebut
adalah S alias C (46) dan S alias U (27). “Dari para pelaku berhasil diamankan
22 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor total 22,30
gram,†kata Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Ipda
Budi Utomo, Jumat (5/2/2021).
Dibeberkan Budi Utomo,
penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi akan adanya transaksi
narkotika di wilayah Kecamatan Tewah. Anggota Satresnarkoba kemudian langsung
malakukan penyelidikan.
Saat di Jalan Lintas Tewah –
Rungan, petugas mencurigai 2 orang laki – laki yang berada di pinggir jalan. “Lalu
personel kita menanyakan nama kedua orang tersebut yang mengaku bernama S alias
C dan S alias U,†kata Budi.
Polisi yang curiga, kemudian
melakukan penggeledahan. Dan benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,
polisi menemukan 22 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga
narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di dalam kantong
celana sebelah kanan S alias C. Keduanya juga mengakui bahwa narkoba tersebut
adalah milik mereka berdua terlapor.
Selain mengamankan dua terduga
pengedar dan 22 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti
lainnya. Kedua terduga pengedar langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba
Polres Gunung Mas untuk proses penyelidikan
lebih lanjut.