33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bawa Sabu, Pria 29 Tahun Diamankan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial R (29) Jalan Panenga Induk Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, tak berkutik ketika petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, menangkap pria tersebut karena menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu, Rabu, (16/6) siang.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum melalui  Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya SH membenarkan bahwa  personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan dan penangkapan.

“R dan barang bukti berupa empat paket narkotika diduga jenis sabu seberat 2,52 Gram, 1 handphone, satu lembar plastic kuning dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 yang kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Asep, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga :  Potong Tali Towing Tugboat, Pria Ini Ditahan Polisi

Akibat perbuatannya, J dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.  

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial R (29) Jalan Panenga Induk Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, tak berkutik ketika petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, menangkap pria tersebut karena menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu, Rabu, (16/6) siang.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum melalui  Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya SH membenarkan bahwa  personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan dan penangkapan.

“R dan barang bukti berupa empat paket narkotika diduga jenis sabu seberat 2,52 Gram, 1 handphone, satu lembar plastic kuning dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 yang kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Asep, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga :  Potong Tali Towing Tugboat, Pria Ini Ditahan Polisi

Akibat perbuatannya, J dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.  

Terpopuler

Artikel Terbaru