25 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Satu Kilogram Lebih Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi Dimusnahkan

Satu kilogram lebih narkoba jenis
sabu hasil penindakan 2 bulan dimusnahkan oleh Jajaran Polda Kalimantan Tengah.
Barang bukti berupa 1.080,19 gram sabu dan 48 butir pil ekstasi yang disita dari
14 tersangka yang ditangkap, dimusnahkan oleh Ditresnarkoba di Mapolda Kateng,
Jumat (4/12).

Dirresnarkoba Polda Kalteng
Kombes Pol Bonny Djianto menyebutkan barang bukti tersebut didapati oleh
personel Ditresnaekoba Polda Kalteng dan Polres jajaran selama bulan Oktober
hingga November 2020 berhasil mengungkap 13 kasus narkotika.

13 kasus tersebut diungkap pada dua
daerah di Kalimantan Tengah, yakni di Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Timur.

Di Kota Palangka Raya sendiri ada
sebanyak 7 kasus dengan 8 orang tersangka dan BB sabu sebanyak 420,59 gram
serta ekstasi sebanyak 38,84 gram.

Baca Juga :  20 Motor Modifikasi Ditilang dan Diamankan

Sementara itu, di Kabupaten Kotawaringin
Timur, sebanyak 6 kasus dengan 6 orang tersangka dan BB sabu sebanyak 597,6
gram serta ekstasi sebanyak 9,19 gram.

“Pemusnahan tersebut
didasari adanya surat ketetapan status barang narkotika yang masih dalam tahap
penyidikan untuk dimusnahkan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Kejaksaan
Negeri Kotawaringin Timur,” ujar calon Dirreskrimsus Polda Kalteng
tersebut.

Dalam kesempatan itu,
Dirresnarkoba didampingi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi
Kalteng Trikoranti Mustikawati, dan Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng I Made
Karyada.

Satu kilogram lebih narkoba jenis
sabu hasil penindakan 2 bulan dimusnahkan oleh Jajaran Polda Kalimantan Tengah.
Barang bukti berupa 1.080,19 gram sabu dan 48 butir pil ekstasi yang disita dari
14 tersangka yang ditangkap, dimusnahkan oleh Ditresnarkoba di Mapolda Kateng,
Jumat (4/12).

Dirresnarkoba Polda Kalteng
Kombes Pol Bonny Djianto menyebutkan barang bukti tersebut didapati oleh
personel Ditresnaekoba Polda Kalteng dan Polres jajaran selama bulan Oktober
hingga November 2020 berhasil mengungkap 13 kasus narkotika.

13 kasus tersebut diungkap pada dua
daerah di Kalimantan Tengah, yakni di Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Timur.

Di Kota Palangka Raya sendiri ada
sebanyak 7 kasus dengan 8 orang tersangka dan BB sabu sebanyak 420,59 gram
serta ekstasi sebanyak 38,84 gram.

Baca Juga :  20 Motor Modifikasi Ditilang dan Diamankan

Sementara itu, di Kabupaten Kotawaringin
Timur, sebanyak 6 kasus dengan 6 orang tersangka dan BB sabu sebanyak 597,6
gram serta ekstasi sebanyak 9,19 gram.

“Pemusnahan tersebut
didasari adanya surat ketetapan status barang narkotika yang masih dalam tahap
penyidikan untuk dimusnahkan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Kejaksaan
Negeri Kotawaringin Timur,” ujar calon Dirreskrimsus Polda Kalteng
tersebut.

Dalam kesempatan itu,
Dirresnarkoba didampingi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi
Kalteng Trikoranti Mustikawati, dan Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng I Made
Karyada.

Terpopuler

Artikel Terbaru