PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO รขโฌโ Dinilai sudah beberapa kali ingkar
janji dan mengacuhkan keluhan masyarakat, ratusa warga Desa Banyak Baboti
Kecamatan Kotawaringin Lama Kotawaringin Barat melakukan aksi demo di areal
lokasi perkebunan sawit PT Usaha Agro Indonesia (Sampoerna Group), Senin
(2/11).
Menurut Madi, salah satu warga yang
melakukan demo, aksi tersebut sebagai bentuk akumulasi yang terjadi selama ini.
Di antaranya masyarakat menuntut atas hak plasma yang selama iniร
dijanjikan oleh pihak PT UAI yang bekerjasama denganร PT Sungai Rangit
(Sampoerna Agro).
Pihak perusahaan disebut hanya
menebar janji sudah cukup lama, namun tidak direalisasikan. Warga meminta
agarร pihak perusahaan bisa memberikan hak mereka berupa kebun plasma
sekurang-kurangnya 20 persen dari luasan yang digarap.
โMasalah ini sudah cukup
lama terjadi sejak lama dan tidak pernah menemukan titik terangnya,โ ucap
Madi.
Menanggapi aksi demo masyarakat itu,
Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat Bambang Suherman menyatakan, pihaknya
sudah mendapatkan laporan terkait masalah ini.
Berdasarkan laporan warga
melakukan aksi, jelas Bambang, karena menagih janji perusahaan mengenai plasma
sejak masa tanam tahun 2008. Warga dijanjikan lahan kebun sawit seluas 512 hektare
yang disiapkan untuk plasma.
Namun hingga kini telah 12 tahun
berjalan, janji plasma itu tidak kunjung diberikan sehingga mereka turun ke
kebun melakukan aksi.
โKami minta agar Pemkab
Kobar segera melakukan tindakan dan meminta pihak perusahaan menyelesaikan
permasalahan tersebut. Jangan sampai masalah ini terjadi berlarut-larut dan
masyarakat dibuat resah,โujarnya.
Sementara Humas PT UAI, Amri melalui
rilisnya menyampaikan, pada prinsipnya perusahaan tetap memberikan hak kebun
plasma kepada masyarakat. Namunร tetap melalui berapa proses yang harus
dilakukan baik dari pihak perusahaan maupun pihak koperasi sebagai mitra kerja.
โLahan masih dalam
prosesร tukar menukar kawasan, kalau semua sudah final, definitif dan SK Penetapan
TMKH. Kalau memang nantinyaร sudah diterima perusahaan, keputusan lahan
plasma minimal 20 persen dapat langsung di lakukan tahap-tahapan
berikutnya,โ ujarnya singkat.