26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Wah, Ternyata Ada Kisah Cinta dan Keluarga Dibalik Penculikan Pengusah

JAKARTA – Empat oknum anggota polisi ditangkap
atas kasus penculikan, penyekapan dan pemerasan terhadap seorang warga negara
asing (WNA) asal Inggris, Matthew Simon Craib.

Aksi penculikan tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat istri
Matthew, Vitri Lugvianty ke Polda Metro Jaya atas dugaan penculikan, penyekapan
dan pemerasan.

Kasus tersebut bermula saat suaminya pamit hendak bertemu dengan seseorang
untuk urusan suatu pekerjaan pada Selasa (29/9/2019).

Kepada istrinya, Matthew sendiri sempat menyatakan sudah dalam perjalanan
pulang sekitar pukul 02.00, Rabu (30/9) dini hari. Akan tetapi, suaminya itu
tak kunjung pulang.

Vitri akhirnya mengetahui bahwa suaminya tengah disekap dan para pelaku
meminta uang tebusan sebesar satu juta dollar AS.

Selang sehari kemudian, ia lantas melaporkan dugaan penculikan dan
penyekapan suaminya ke Polda Metro Jaya dengan LP No:
LP/7002/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019.

Berdasarkan informasi, oknum anggota polisi yang ikut terlibat dalam
penculikan, penyekapan dan pemerasan itu berjumlah empat orang.

Baca Juga :  Kapolsek Murung: Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Aman saat Ditinggal

Yakni Bripda JBB anggota Cyber Bareskrim Polri dan pacarnya, Bripda NPU
angota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.

Juga dua rekan Bripda NPU di satuan yang sama, yakni Briptu HB dan Bripda
SBS.

Selain empat oknum anggota polisi tersebut, juga diamankan G yang tidak
lain rekan kerja Matthew, dan pacarnya berinisial NA sebagai pelaku utama.

NA sendiri adalah saudara Bripda JBB yang diminta bantuan NA ikut merencanakan
penculikan terhadap korban.

Bripda JBB juga berperan melakukan check postition keberadaan korban dan
menyediakan mobil untuk membuntuti korban.

Tak hanya itu, Bripda JBB juga meminta bantuan pacarnya, Bripda NPU,
mengikuti korban sejak dari kawasan Petogogan, bersama Bripda HB dan Bripda
SBS.

Mereka lantas mencegat korban di Lingkar Luar Tangerang dan sempat membawa
korban ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, seolah-olah hendak dilakukan
pemeriksaan sebuah perkara.

Tapi, korban dimasukkan kembali oleh ke dalam mobil oleh para pelaku yang
kemdudian membawanya ke sebuah hotel dengan alasan dilakukan interogasi dan
meminta uang tebusan sebesar satu juta dolar Amerika.

Baca Juga :  Kejaksaan Segera Sita Harta Yantenglie

Akan tetapi, korban mengaku tak memiliki uang tersebut dan menawarkan 3
buah arloji merk Rolex dan 300 gram perhiasan yang ditolak para pelaku.

Di hotel tersebut, pelaku menyuruh korban menelepon atasannya untuk meminta
yang kontan. Sementara uang kontan yang diminta para pelaku hanya bisa dituruti
400 ribu dolar Amerika.

Setelah negosiasi, uang tebusan akhirnya disepakati senilai 900 ribu dolar
Amerika.

Selanjutnya, dengan tetap membawa korban, para pelaku berniat menukarkan
mata uang USD itu ke dalam bentuk Rupiah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Saat itu pula, tim dari Unit I Subdit 3/Tahbang Ditreskrimum Polda Metro
Jaya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333
KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan/atau merampas
kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan. (ruh/pojoksatu/kpc)

JAKARTA – Empat oknum anggota polisi ditangkap
atas kasus penculikan, penyekapan dan pemerasan terhadap seorang warga negara
asing (WNA) asal Inggris, Matthew Simon Craib.

Aksi penculikan tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat istri
Matthew, Vitri Lugvianty ke Polda Metro Jaya atas dugaan penculikan, penyekapan
dan pemerasan.

Kasus tersebut bermula saat suaminya pamit hendak bertemu dengan seseorang
untuk urusan suatu pekerjaan pada Selasa (29/9/2019).

Kepada istrinya, Matthew sendiri sempat menyatakan sudah dalam perjalanan
pulang sekitar pukul 02.00, Rabu (30/9) dini hari. Akan tetapi, suaminya itu
tak kunjung pulang.

Vitri akhirnya mengetahui bahwa suaminya tengah disekap dan para pelaku
meminta uang tebusan sebesar satu juta dollar AS.

Selang sehari kemudian, ia lantas melaporkan dugaan penculikan dan
penyekapan suaminya ke Polda Metro Jaya dengan LP No:
LP/7002/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019.

Berdasarkan informasi, oknum anggota polisi yang ikut terlibat dalam
penculikan, penyekapan dan pemerasan itu berjumlah empat orang.

Baca Juga :  Kapolsek Murung: Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Aman saat Ditinggal

Yakni Bripda JBB anggota Cyber Bareskrim Polri dan pacarnya, Bripda NPU
angota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.

Juga dua rekan Bripda NPU di satuan yang sama, yakni Briptu HB dan Bripda
SBS.

Selain empat oknum anggota polisi tersebut, juga diamankan G yang tidak
lain rekan kerja Matthew, dan pacarnya berinisial NA sebagai pelaku utama.

NA sendiri adalah saudara Bripda JBB yang diminta bantuan NA ikut merencanakan
penculikan terhadap korban.

Bripda JBB juga berperan melakukan check postition keberadaan korban dan
menyediakan mobil untuk membuntuti korban.

Tak hanya itu, Bripda JBB juga meminta bantuan pacarnya, Bripda NPU,
mengikuti korban sejak dari kawasan Petogogan, bersama Bripda HB dan Bripda
SBS.

Mereka lantas mencegat korban di Lingkar Luar Tangerang dan sempat membawa
korban ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, seolah-olah hendak dilakukan
pemeriksaan sebuah perkara.

Tapi, korban dimasukkan kembali oleh ke dalam mobil oleh para pelaku yang
kemdudian membawanya ke sebuah hotel dengan alasan dilakukan interogasi dan
meminta uang tebusan sebesar satu juta dolar Amerika.

Baca Juga :  Kejaksaan Segera Sita Harta Yantenglie

Akan tetapi, korban mengaku tak memiliki uang tersebut dan menawarkan 3
buah arloji merk Rolex dan 300 gram perhiasan yang ditolak para pelaku.

Di hotel tersebut, pelaku menyuruh korban menelepon atasannya untuk meminta
yang kontan. Sementara uang kontan yang diminta para pelaku hanya bisa dituruti
400 ribu dolar Amerika.

Setelah negosiasi, uang tebusan akhirnya disepakati senilai 900 ribu dolar
Amerika.

Selanjutnya, dengan tetap membawa korban, para pelaku berniat menukarkan
mata uang USD itu ke dalam bentuk Rupiah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Saat itu pula, tim dari Unit I Subdit 3/Tahbang Ditreskrimum Polda Metro
Jaya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333
KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan/atau merampas
kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan. (ruh/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru