PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ Dua saksi dari lembaga survei menjadi saksi pada sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat. Saksi tersebut yakni dari Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat, dan Manajer Keuangan PT Poltracking, Anggraini.
Saksi Fauny mengaku pernah kerjasama dengan terdakwa Ben Brahim. Berkaitan dengan survei elektabilitas Calon Gubernur di Kalteng. Ben Brahim merupakan salah satu Calon Gubernur tahun 2020. Ia sendiri yang terlibat bagian dari perwakilan PT Indikator Politik Indonesia yang bekerjasama dengan Ben Brahim. Bahkan ada perjanjian kerjasamanya secara tertulis.
โMengatur hak dan kewajiban dari pihak pertama biasanya administrasi, kewajiban terdakwa 1 membayar, kewajiban dari kami melaksanakan survei,โ ujarnya, Selasa (3/10).
Saksi mengaku ada ketentuan dalam pasal pada perjanjian kerjasama yakni salah satunya harus bersumber dari sumber yang sah.โSudah dibayar kewajibannya,โ tanya hakim.
โSudah yang mulia,โ jawab Saksi.
โKewajiban kalian sudahโtanya hakim lagi.
โSudahโ jawab Saksi lagi.
Saksi mengaku, perjanjian kerjasamanya sudah selesai dan tidak ada hutang piutang.
Fauny menyebut, pembayaran di perjanjian tersebut dibayar secara transfer ke nomor rekening perusahaan dengan jumlah Rp315 juta yang sudah dibayar semua.
Saksi mengaku pembayaran tersebut disetorkan tunai di Bank ke rekening. Dari catatan saksi, setoran pertama tercatat nama Sidik sejumlah Rp189 juta. Sedangkan kedua pelunasan yakni Rp.126 juta. Namun ia tak mengetahui siapa yang melakukan pelunasan tersebut.
โKarena di setoran pertama saya diinfo bukti transfer, yang kedua gak ada info,โ jawab Saksi saat dicecar hakim.
Saksi mengaku waktu survei dilakukan, hasilnya masih belum memuaskan. Keterpilihan Ben Brahim sekitar 11,1 persen.Saksi mengaku awalnya perjanjian kerjasama saat menghubungi Ujang Iskandar, salah satu anggota atau pengurus partai NasDem di Kalteng.
โBeliau (Ujang) menyatakan memerintah kita untuk melakukan survei, Pak Ujang menugaskan salah satu staf nama Rusdi untuk saya berkomunikasi dengan Rusdi untuk menindaklanjuti rencana survei,โ ujarnya.
Saksi mengaku yang menandatangani kontrak itu Burhanudin Muhtadi yang merupakan Direktur saksi waktu itu dengan Ary Egahni.
โSaya tidak tahu persis saat itu, karena yang komunikasi dengan saya atas nama Rusdi itu, pak Rusdi yang kemudian nanti menyebut nanti kontrak atas nama ibu Ary Egahni,โ ujarnya.
Menanggapi keterangan tersebut, Ary menyebut keterangan yang disampaikan sangat salah. Karena ia tidak pernah tahu namanya dimasukkan dalam perjanjian kerjasama.
โSaya menginformasikan supaya terang benderang, bahwa partai pengusung Ben Ujang 2020 adalah Gerindra, Demokrat, dan Hanura. Partai NasDem tidak ada masuk dalam pengusung, dan jika itu diketahui pada saat kalau memang betul itu menandatangani kontrak, itu berakibat hukum kepada saya,โujarnya.
Anggraini Manajer Keuangan Poltracking, mengetahui kerjasama tentang survei dengan terdakwa yakni Pilkada Calon Gubernur Kalteng Tahun 2020.โKerjasama tertulis antara Terdakwa Ben dengan perusahaan PT Poltracking,โ ujarnya.
Dia menyebut yang menandatangani kerjasama yakni Direktur Marketing PT Poltracking,Muhammad Aditya Pradana dan Ben Brahim.โSaya menangani pembayaran dari pak Ben ke Poltracking, ada dua kali survei yang pertama Rp.325 juta , yang kedua Rp.450 juta 400 ribu, jadi totalnya Rp 772 juta 400 ribu,โ ujarnya.
Dia menyebut, nama pengirim uang tersebut yakni Adi PS dan tanpa nama. Pengirim uang dari Adi PS sejumlah Rp325 juta. Sedangkan Rp.447 juta dikirim orang tanpa nama.
Terkait sosok Adi PS, saksi Anggraini pun mengaku tidak mengenal. โKalian di PT gak punya satu ketentuan bahwa harus jelas yang membayar itu siapa, sumber dananya dari mana, gak ada ya ? , โ tanya Hakim.
โTidak ada yang mulia,โ jawab Anggraini.
โTau risiko itu, kalau nanti TPPU kalian juga masuk nanti,โ sebut Hakim lagi.
โSaya tahunya sebatas terima keluar,โ jawab saksi mengiyakan terkait tugasnya.
Saksi Anggraini menjelaskan, pada awalnya terdakwa menghubungi Direktur Marketing PT Poltracking Muhammad Aditya Pradana.
โAda dua kali perjanjian kerjasama, dua periode yang berbeda satu di akhir 2019 itu 600 responden, yang kedua di pertengahan 2020 dengan 1200 responden,makanya biayanya juga berbeda,โ ujarnya.
Saksi menjelaskan mekanismenya harus membayar terlebih dahulu sebelum melakukan riset.โInvoice dikirimkan ke Pak Ben langsung melalui surat,โ bebernya.
Saksi saat ditanya Penasehat Hukum Terdakwa terkait konfirmasi pembayaran menyebut dari Ben Brahim ke Marketing.
โJadi dari pak Ben ke Marketing, karena yang komunikasi awal marketing, jadi marketing menyampaikan ke saya kalau ada pembayaran atas survei ini, di tanggal sekian dengan nominal sekian,โ jawab Saksi.
Sidang kemudian dilanjutkan pada Kamis (5/10) dengan agenda pemeriksaan saksi. (hfz/ind)