Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus Surat Keterangan Lunas (SKL)
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih
Nursalim sebagai daftar pencarian orang (DPO) KPK. Penetapan buronan itu
dilakukan setelah obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini mangkir dua
kali dari pemeriksaan penyidik KPK.
Aatas penetapan
tersebut, tim penasihat hukum Sjamsul dan Ijtih Nusalim, Maqdir Ismail,
mempertanyakan dasar hukum keputusan KPK terkait ditetapkannya DPO untuk dua
kliennya tersebut. Dia menilai, memasukkan Sjamsul Nursalim dalam DPO
menyimpang dari keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Keputusan KPK
(terkait Sjamsul dan istri) tidaklah masuk akal, karena MA telah memutuskan
bahwa tindakan penerbitan SKL oleh Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) bukan
merupakan perbuatan pidana,†ujar Maqdir, Minggu (4/5).
Untuk itu, ia sangat
heran ketika KPK yang tetap tegas menilai Sjamsul dan Ijtih telah dianggap
melakukan tindak pidana. “KPK hingga kini belum bisa menjelaskan hal ini. Oleh
karenanya, penetapan Sjamsul sebagai buronan merupakan suatu penyalahgunaan
wewenang oleh KPK,â€sambungnya.
Sementara itu
dihubungi secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, penetapan
DPO terhadap obligor BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim
dilakukan karena keduanya mangkir dari pemanggilan tanpa alasan yang
jelas. Padahal, surat panggilan itu, lanjut Febri dilayangkan ke sejumlah
tempat yang berada di Indonesia dan Singapura.
“Telah melayangkan
surat panggilan ke lima tempat, satu di Indonesia dan empat di Singapura. Tapi
upaya itu tidak diindahkan,†ucap Febri.
Bahkan, lembaga
antirasuah juga telah meminta pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di
Singapura memasang pemanggilan surat Sjamsul dan Ijtih. Hal ini agar masyarakat
mengetahui terkait pemanggilan tersebut, tapi itu juga tidak diindahkan
keduanya.
“Pemanggilan itu agar
pihak-pihak yang ada disana mengetahui ada panggilan SJN dan ITN sebagai
tersangka,†jelas Febri.
Sebelumnya, KPK
menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim sebagai buron alias
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini memang
dikarenakan keduanya tak pernah mengindahkan pemanggilan KPK tanpa surat
keterangan maupun alasan ketidakhadiran.
“Iya DPO iya,â€
kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK saat ditanya soal status Sjamsul dan
istrinya Ijtih di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/8).
Namun, Saut belum
menjelaskan ihwal surat keterangan DPO itu sudah dikirimkan ke kepolisian
internasional (interpol) atau belum. Hanya saja, surat itu sudah disiapkan oleh
pihak Deputi Penindakan.
“Saya belum tahu
teknisnya seperti apa tapi kemarin dari deputi sudah menyiapkan itu,†ucap
Saut.
Sjamsul dan istrinya
Itjih Nursalim sendiri sudah dua kali dipanggil komisi antirasuah sebagai
tersangka kasus korupsi SKL BLBI. Namun, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu tak
kunjung mengindahkan pemanggilan KPK. Tak ada surat keterangan maupun alasan
ketidakhadiran, baik dari Sjamsul maupun Itjih.
Sebelumnya, Sjamsul
dan Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul
diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.
KPK sendiri telah
memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jum’at (28/6) lalu.
Namun, keduanya mangkir. Kabag Pemberitaan Yuyuk Andriani menyebutkan pihaknya
belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Sjamsul dalam agenda
pemeriksaan tersebut..(jpg)