26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Agar Tak jadi Korban

Kebutuhan masyarakat
atas penyaluran kredit yang tinggi membuat jasa 
fintech peer-to-peer
lending
 (p2p) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) berkembang
pesat bak menjamur. Sayangnya, perkembangan tersebut juga diiringi banyaknya
pinjol yang tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias
ilegal. Alhasil, banyak masyarakat yang jadi korban penipuan.

Data Satgas Waspada
Investasi menunjukkan, dari 2018 hingga saat ini, mereka telah menangani
sebanyak 1.230 pinjol yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
Jumlah tersebut terdiri dari 404 entitas pada 2018, dan 826 entitas pada 2019.
Mirisnya, sebanyak 42 persen dari entitas yang ditindak tak diketahui asalnya.

Nah, supaya tidak ada
lagi yang menjadi korban selanjutnya, ada beberapa ciri-ciri yang bisa menjadi
rujukan untuk membedakan mana fintech ilegal mana yang legal dari negara.
Sehingga ke depan, masyarakat lebih cermat lagi untuk melakukan peminjaman pada
fintech-fintech yang banyak tersebar di media maya.

Ketua Satgas Waspada
Investasi Tongam L. Tobing mengatakan bahwa ciri-ciri pertama fintech ilegal
adalah tidak memiliki izin resmi. Seperti yang disampaikan di atas, izin usaha
fintech dikeluarkan oleh OJK. Jadi kalau tidak memiliki izin, ada baiknya
masyarakat tidak mudah percaya untuk meminjam di penyediaan aplikasi fintech.

Baca Juga :  4 Zodiak Ini Selalu Terbayang-Bayang dengan Cinta Pertama Masa Lalu

“Masyarakat bisa
melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di
OJK pada website www.ojk.go.id,” kata Tongam dalam keterangan resminya, Minggu
(3/8).

Ciri-ciri sederhana
lainnya adalah pengguna dapat menyelediki terlebih dahulu apakah penyedia
pinjol memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas atau tidak. Fintech
legal dan akuntabel dipastikan memiliki identitas yang jelas supaya membangun
kepercayaan ke peminjam.

Selain itu, imbuh dia,
pengguna patut mewaspadai seandainya ada iming-iming pemberian pinjaman yang
sangat mudah oleh fintech tersebut. Apalagi sampai mereka tak berani memberikan
informasi secara lebih rinci mengenai bunga dan denda dalam skema pinjol
tersebut.

“Ciri-ciri fintech
ilegal biasanya memiliki bunga tidak terbatas dan denda tidak terbatas,”
terangnya.

Selanjutnya, fintech
ilegal juga biasanya tidak memiliki batasan waktu penagihan pinjaman, meminta
akses ke seluruh data yang ada di ponsel, suka menebar ancaman teror kekerasan,
penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi dan tidak
mempunyai layanan pengaduan.

Baca Juga :  Menebus Impian di Masa Muda yang Tertunda

Tongam mengimbau
kepada masyarakat memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan
risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech
Peer-To-Peer Lending
. Ia juga meminta masyarakat melaporkan seandainya
menemukan ciri-ciri fintech illegal yang tersebar di dunia maya.

“Dalam rangka
penindakan terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal
tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas
tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan ada unsur pidana,”
tegasnya.

Perlu diketahui bahwa
pengawasan terhadap pinjol ilegal bukanlah ranah kewenangan OJK. Pasalnya,
entitas tersebut tidak memiliki tanda terdaftar dan izin dari OJK sesuai POJK
Nomor 77/POJK.01/2016.

Adapun yang diawasi
oleh OJK yakni pinjol terdaftar dan berizin. Maka dari itu, Satgas Waspada
Investasi meminta masyarakat melaporkan entitas tersebut ke Kepolisian Republik
Indonesia apabila ditemukan ada unsur pidana.(jpg)

 

Kebutuhan masyarakat
atas penyaluran kredit yang tinggi membuat jasa 
fintech peer-to-peer
lending
 (p2p) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) berkembang
pesat bak menjamur. Sayangnya, perkembangan tersebut juga diiringi banyaknya
pinjol yang tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias
ilegal. Alhasil, banyak masyarakat yang jadi korban penipuan.

Data Satgas Waspada
Investasi menunjukkan, dari 2018 hingga saat ini, mereka telah menangani
sebanyak 1.230 pinjol yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
Jumlah tersebut terdiri dari 404 entitas pada 2018, dan 826 entitas pada 2019.
Mirisnya, sebanyak 42 persen dari entitas yang ditindak tak diketahui asalnya.

Nah, supaya tidak ada
lagi yang menjadi korban selanjutnya, ada beberapa ciri-ciri yang bisa menjadi
rujukan untuk membedakan mana fintech ilegal mana yang legal dari negara.
Sehingga ke depan, masyarakat lebih cermat lagi untuk melakukan peminjaman pada
fintech-fintech yang banyak tersebar di media maya.

Ketua Satgas Waspada
Investasi Tongam L. Tobing mengatakan bahwa ciri-ciri pertama fintech ilegal
adalah tidak memiliki izin resmi. Seperti yang disampaikan di atas, izin usaha
fintech dikeluarkan oleh OJK. Jadi kalau tidak memiliki izin, ada baiknya
masyarakat tidak mudah percaya untuk meminjam di penyediaan aplikasi fintech.

Baca Juga :  4 Zodiak Ini Selalu Terbayang-Bayang dengan Cinta Pertama Masa Lalu

“Masyarakat bisa
melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di
OJK pada website www.ojk.go.id,” kata Tongam dalam keterangan resminya, Minggu
(3/8).

Ciri-ciri sederhana
lainnya adalah pengguna dapat menyelediki terlebih dahulu apakah penyedia
pinjol memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas atau tidak. Fintech
legal dan akuntabel dipastikan memiliki identitas yang jelas supaya membangun
kepercayaan ke peminjam.

Selain itu, imbuh dia,
pengguna patut mewaspadai seandainya ada iming-iming pemberian pinjaman yang
sangat mudah oleh fintech tersebut. Apalagi sampai mereka tak berani memberikan
informasi secara lebih rinci mengenai bunga dan denda dalam skema pinjol
tersebut.

“Ciri-ciri fintech
ilegal biasanya memiliki bunga tidak terbatas dan denda tidak terbatas,”
terangnya.

Selanjutnya, fintech
ilegal juga biasanya tidak memiliki batasan waktu penagihan pinjaman, meminta
akses ke seluruh data yang ada di ponsel, suka menebar ancaman teror kekerasan,
penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi dan tidak
mempunyai layanan pengaduan.

Baca Juga :  Menebus Impian di Masa Muda yang Tertunda

Tongam mengimbau
kepada masyarakat memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan
risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech
Peer-To-Peer Lending
. Ia juga meminta masyarakat melaporkan seandainya
menemukan ciri-ciri fintech illegal yang tersebar di dunia maya.

“Dalam rangka
penindakan terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal
tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas
tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan ada unsur pidana,”
tegasnya.

Perlu diketahui bahwa
pengawasan terhadap pinjol ilegal bukanlah ranah kewenangan OJK. Pasalnya,
entitas tersebut tidak memiliki tanda terdaftar dan izin dari OJK sesuai POJK
Nomor 77/POJK.01/2016.

Adapun yang diawasi
oleh OJK yakni pinjol terdaftar dan berizin. Maka dari itu, Satgas Waspada
Investasi meminta masyarakat melaporkan entitas tersebut ke Kepolisian Republik
Indonesia apabila ditemukan ada unsur pidana.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru