PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Supriady tetap divonis bebas pada putusan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Hal itu disampaikan oleh Penasihat hukum Supriady, Abdul Siddik, Kamis (4/5).
Sebelumnya, Supriady didakwa dalam dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017, untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat pada Disdik Kabupaten Katingan. Pengadilan Tipikor Palangkaraya memvonis bebas Supriady pada putusan tingkat pertama.
“Putusan Supriady terkait kasasi, majelis hakim tingkat kasasi menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum. Dengan penolakan dari putusan tersebut, dengan kata lain kembali kepada putusan tingkat pertama yaitu Supriady dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dan mewajibkan mengembalikan nama baik,” ujarnya kepada awak media.
Ia menerangkan, Supriady mendapat tekanan yang cukup besar dari masyarakat, keluarga. Kondisi terakhir dari anak Supriyadi, kata Siddik mengalami trauma saat Supriady ditahan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Palangkaraya dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kasongan.
“Si anak pun merasa trauma tidak mau ditinggal ayahnya,” imbuhnya.
Menindaklanjuti putusan kasasi tersebut, pihaknya berencana mengajukan praperadilan untuk merehabilitasi nama baik kliennya. Mengingat kliennya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendapatkan tunjangan dan gaji pokok dipotong 50 persen, karena permasalahan yang sempat menyeret Supriady.
Rencananya, ujar Siddik, praperadilan yang diajukan dan diperjuangkan terkait permintaan ganti rugi atas permasalahan yang sempat menyeret kliennya, dan mengakibatkan kehilangan kemerdekaan dan dirampas hak asasi manusia.
“Saat ini Supriady dinonaktifkan terlebih dahulu, jadi tidak masuk bekerja tapi tepat mendapat gaji hanya 50 persen dari gaji pokok,” terangnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Supriady bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair. Dalam dakwaan subsidiair, perbuatan Supriady sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan yang dilayangkan kepada Supriady dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp.100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.