Mahkamah Agung
(MA) menolak pengajuan banding hukuman mati dari dua terdakwa kasus pembunuhan
sopir taksi online di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sehingga kedua pelaku itu
tetap harus menjalani hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Garut.
“Putusan MA bahwa keduanya tetap divonis hukuman mati,†kata
Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma kepada wartawan
di Garut, Sabtu (4/4) seperti dikutip dari Antara.
Ia menuturkan, pelaku pembunuhan yang mendapatkan vonis hukuman
mati yakni Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33) oleh Pengadilan
Negeri Garut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, kata Dapot, memutuskan
hukuman paling berat terhadap kedua terdakwa karena perbuatannya direncanakan
dan tergolong sadis.
Namun kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas putusan
majelis hakim, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tetapi
hasilnya ditolak, lalu kembali mengajukan ke MA.
“Mengajukan banding ke MA hasilnya tetap divonis mati,†kata
Dapot.
Sebelumnya, pelaku melakukan aksi pembunuhannya pada 30 Januari
2019, lalu mayatnya dibuang ke jurang di Cikandang, Kecamatan Cikajang, Garut.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara hingga mengetahui
identitas korban yakni Yudi yang bekerja sebagai sopir taksi daring di Bandung,
berikut mengetahui para pelaku dan menangkapnya.
Pengakuan pelaku bahwa aksi pembunuhan itu sudah direncanakan
karena ingin memiliki mobil milik korban.
Kedua pelaku berpura-pura menyewa mobil korban dengan tujuan ke
Garut, di perjalanan korban dianiaya menggunakan senjata tajam, kemudian
dilindas mobil berulang-ulang hingga akhirnya korban tewas.(*)