25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Pertanyakan Laporan Pencemaran Nama Baik Oleh Kades Batu Badinding

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kuasa hukum pelapor dugaan ijazah palsu terhadap Kepala Desa (Kades) Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan Matnoor angkat bicara mengenai perkembangan kasus dugaan ijazah palsu. Di mana Karmen juga dilaporkan oleh Kades Batu Badinding Matnoor atas dugaan pencemaran nama baik di Satreskrim Polres Kapuas.

Mantan kompetitor Calon Kades Batu Badinding yang juga pelapor yakni Karmen, melalui kuasa hukumnya, Labih Marat Binti mengatakan, kliennya pada 7 Februari 2024 akan didengar keterangannya di Satreskrim Polres Katingan sebagai saksi pelapor. Sudah diklaim melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, bahkan disebut melanggar UU ITE.

”Apa dasar hukumnya melaporkan Karmen melakukan pencemaran nama baik, ini sangat mengada-ada,” ujarnya, melalui keterangannnya, Minggu (4/2).

Baca Juga :  Begini Cara Fadli Hilangkan Jejak Setelah Membunuh Manajer PT Trisakti

Lebih lanjut, senior advokat pada Kantor Jasa Hukum Labih Binti menegaskan akan kacau hukum di negeri ini jika pelapor dugaan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang sah menurut hukum dilaporkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

”Klien kami Karmen tidak pernah membuat pernyataan kepada media bahwa Matnoor diduga menggunakan nama orang lain yang lulus SDN 1 Batu Badinding agar memenuhi syarat sebagai bakal calon kades,” bebernya.

”Yang benar adalah Matnoor tidak bisa memperlihatkan ijazah asli ataupun foto copy ijazah sekolah dasar sebagai syarat untuk dapat mengikuti pemilihan Kepala Desa Batu Badinding Periode 2023-2029,” jelasnya.

Hal itu, sambung Labih sebagaimana diatur dalam ketentuan BAB V Pasal 9 ayat (3) huruf d Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga :  Diduga Hasil Illegal Logging di Kapuas, Polisi Sita 4 Truk Bermuatan K

“Janganlah mengajari itik berenang, saya ini sudah 31 tahun jadi Advokat, sudah dua kali bersidang di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada, pada tahun 1993 sudah bersidang di PTUN Banjarmasin, bagaimana bisa dikatakan tidak memahami mekanisme pengajuan perkara di PTUN,” tegasnya.

”Dalam waktu dekat gugatan ke PTUN Palangkaraya juga akan didaftarkan, data, bukti-bukti dan fakta hukum melalui saksi-saksi akan dibuka di persidangan PTUN Palangkaraya. Mari bermain,” imbuhnya. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kuasa hukum pelapor dugaan ijazah palsu terhadap Kepala Desa (Kades) Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan Matnoor angkat bicara mengenai perkembangan kasus dugaan ijazah palsu. Di mana Karmen juga dilaporkan oleh Kades Batu Badinding Matnoor atas dugaan pencemaran nama baik di Satreskrim Polres Kapuas.

Mantan kompetitor Calon Kades Batu Badinding yang juga pelapor yakni Karmen, melalui kuasa hukumnya, Labih Marat Binti mengatakan, kliennya pada 7 Februari 2024 akan didengar keterangannya di Satreskrim Polres Katingan sebagai saksi pelapor. Sudah diklaim melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, bahkan disebut melanggar UU ITE.

”Apa dasar hukumnya melaporkan Karmen melakukan pencemaran nama baik, ini sangat mengada-ada,” ujarnya, melalui keterangannnya, Minggu (4/2).

Baca Juga :  Begini Cara Fadli Hilangkan Jejak Setelah Membunuh Manajer PT Trisakti

Lebih lanjut, senior advokat pada Kantor Jasa Hukum Labih Binti menegaskan akan kacau hukum di negeri ini jika pelapor dugaan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang sah menurut hukum dilaporkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

”Klien kami Karmen tidak pernah membuat pernyataan kepada media bahwa Matnoor diduga menggunakan nama orang lain yang lulus SDN 1 Batu Badinding agar memenuhi syarat sebagai bakal calon kades,” bebernya.

”Yang benar adalah Matnoor tidak bisa memperlihatkan ijazah asli ataupun foto copy ijazah sekolah dasar sebagai syarat untuk dapat mengikuti pemilihan Kepala Desa Batu Badinding Periode 2023-2029,” jelasnya.

Hal itu, sambung Labih sebagaimana diatur dalam ketentuan BAB V Pasal 9 ayat (3) huruf d Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga :  Diduga Hasil Illegal Logging di Kapuas, Polisi Sita 4 Truk Bermuatan K

“Janganlah mengajari itik berenang, saya ini sudah 31 tahun jadi Advokat, sudah dua kali bersidang di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada, pada tahun 1993 sudah bersidang di PTUN Banjarmasin, bagaimana bisa dikatakan tidak memahami mekanisme pengajuan perkara di PTUN,” tegasnya.

”Dalam waktu dekat gugatan ke PTUN Palangkaraya juga akan didaftarkan, data, bukti-bukti dan fakta hukum melalui saksi-saksi akan dibuka di persidangan PTUN Palangkaraya. Mari bermain,” imbuhnya. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru