26.7 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

KPK Tetapkan Dirut PT INTI Tersangka Suap Proyek di PT Angkasa Pura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama
(Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara
sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System
(BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT Angkasa Pura II (PT AP
II). Penetapan tersangka terhadap Darman merupakan pengembangan dari kasus yang
sama yang telah menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y. Agussalam dan staf
PT INTI Taswin Nur.

“Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang
berkembang dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan
bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP
(Darman Mappangara),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi
pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10).

KPK menduga, Darman bersama-sama Taswin diduga menyuap Andra
untuk mengawal proyek BHS yang dikerjakan oleh PT. INTI. Kemudian, pada 2019 PT
INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero), seperti
proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp 106,48
miliar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar serta proyek pengembangan
bandara senilai Rp 86,44 miliar.

Baca Juga :  Bagsumda Adakan Sosialisasi Penerimaan SIPSS di Car Free Day

Tak hanya itu, Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek
proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni
proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp 100 miliar Baggage Handling System di enam
bandara senilai Rp 125 miliar dan proyek VDGS senilai Rp75 Milyar serta proyek
radar burung senilai Rp 60 miliar.

“PT INTI (Persero) diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat
bantuan tersangka AYA (Andra Y.Agussalam) yang merupakan Direktur Keuangan PT.
Angkasa Pura II (Persero). Tersangka AYA diduga menjaga dan mengawal
proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI
(Persero),” ujar Febri.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik mengidentifikasi
komunikasi antara Tersangka Darman dan Andra terkait dengan pengawalan
proyek-proyek tersebut. Darman juga memerintahkan Taswin untuk memberikan uang
pada AYA. Terdapat beberapa aturan yang diberlakukan, yakni dalam bentuk tunai,
jika jumlah besar maka ditukar USD atau SGD, serta menggunakan kode buku atau
dokumen.

Baca Juga :  Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Selain itu, pada 31 Juli 2019, Taswin meminta sopir Andra untuk
menjemput uang yang disebut dengan kode ‘barang paket’ di sebuah pusat
perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB.

“TSW (Taswin Nur) kemudian memberikan uang sejumlah Rp1 miliar
dalam bentuk SGD 96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan tujuh
lembar pecahan 100,” papar Febri.

Atas perbuatannya, Darman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1)
huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama
(Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara
sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System
(BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT Angkasa Pura II (PT AP
II). Penetapan tersangka terhadap Darman merupakan pengembangan dari kasus yang
sama yang telah menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y. Agussalam dan staf
PT INTI Taswin Nur.

“Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang
berkembang dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan
bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP
(Darman Mappangara),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi
pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10).

KPK menduga, Darman bersama-sama Taswin diduga menyuap Andra
untuk mengawal proyek BHS yang dikerjakan oleh PT. INTI. Kemudian, pada 2019 PT
INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero), seperti
proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp 106,48
miliar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar serta proyek pengembangan
bandara senilai Rp 86,44 miliar.

Baca Juga :  Bagsumda Adakan Sosialisasi Penerimaan SIPSS di Car Free Day

Tak hanya itu, Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek
proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni
proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp 100 miliar Baggage Handling System di enam
bandara senilai Rp 125 miliar dan proyek VDGS senilai Rp75 Milyar serta proyek
radar burung senilai Rp 60 miliar.

“PT INTI (Persero) diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat
bantuan tersangka AYA (Andra Y.Agussalam) yang merupakan Direktur Keuangan PT.
Angkasa Pura II (Persero). Tersangka AYA diduga menjaga dan mengawal
proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI
(Persero),” ujar Febri.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik mengidentifikasi
komunikasi antara Tersangka Darman dan Andra terkait dengan pengawalan
proyek-proyek tersebut. Darman juga memerintahkan Taswin untuk memberikan uang
pada AYA. Terdapat beberapa aturan yang diberlakukan, yakni dalam bentuk tunai,
jika jumlah besar maka ditukar USD atau SGD, serta menggunakan kode buku atau
dokumen.

Baca Juga :  Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Selain itu, pada 31 Juli 2019, Taswin meminta sopir Andra untuk
menjemput uang yang disebut dengan kode ‘barang paket’ di sebuah pusat
perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB.

“TSW (Taswin Nur) kemudian memberikan uang sejumlah Rp1 miliar
dalam bentuk SGD 96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan tujuh
lembar pecahan 100,” papar Febri.

Atas perbuatannya, Darman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1)
huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru