KUALA PEMBUANG,KALTENGPOS.CO- Jajaran kepolisian dari
Polsek Seruyan Tengah bersama pihak pemerintah desa setempat menghentikan
aktivitas kegiatan pengolahan hasil tambang ilegal yang dilakukan warga di Desa
Suka Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, pada Rabu (2/9).
Penghentian kegiatan aktivitas pengolahan hasil
tambang itu, selain dihadiri oleh perangkat Badan Musyawarah Desa (BPD), juga
diikuti oleh tokoh masyarakat desa setempat. Dimana saat penghentian aktivitas
pengolahan hasil tambang, juga digelar pertemuan bersama dengan pihak warga
yang biasa melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro
melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny AW, menyampaikan, apa yang
dilakukan oleh warga desa itu adalah ilegal dan dapat merusak lingkungan serta
berdampak kurang baik bagi lingkungan desa.
“Pemerintah Desa Suka Jaya melalui Kepala
Desanya Taufikurahman, juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warganya
yang memiliki alat pengolah hasil tambang, dilarang melakukan kegiatan di lingkungan
desa, karena kegiatan tersebut ilegal dan mengganggu lingkungan sekitar,†jelas
Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny AW, Kamis (3/9).
Robertus menjelaskan, dari hasil pertemuan
bersama antara Polsek Seruyan Tengah, Pemdes Suka Jaya, BPD dan warga desa
disepakati beberapa hal terkait penutupan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Pertama, warga yang
melakukan kegiatan tersebut berjanji tidak akan melakukan aktifitas tambang
lagi di lingkungan Desa Suka Jaya dan sekitarnya. Kedua, warga membuat
penyataan dan permintaan maaf kepada pihak desa dan instansi terkait. Ketiga,
melakukan pembongkaran alat secara sukarela dan terakhir pada lokasi kegiatan
diberikan papan pemberitahuan larangan oleh pihak pemerintah Desa Suka Jaya,â€
ucapnya.