KUALA
KAPUAS,KALTENGPOS,CO
โ Aulia Istiqomah warga Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur
Kabupaten Kapuas kaget mengetahui suaminya Nasrullah ditangkap polisi, dan
dituduh melakukan penipuan. Padahal menurutnya, peminjaman uang kepada pelapor
Ediyanto warga Jalan Mahakam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dengan jaminan
sebidang tanah, dan bukan hanya untuk bisnis ayam.
โKita benar meminjam uang Rp150 juta
kepada Ediyanto, dan Rabu tanggal 12 Agustus 2020 uang diserahkan kepada suami
saya hanya Rp120 juta,โ ungkap Aulia Istiqomah yang datang ke kantor
Kalteng Pos Biro Kapuas.
Dirinya mengakui meminjam uang dengan
Ediyanto melalui perantara MA, dan diserahkan Rp120 juta karena Rp30 juta untuk
mengurus balik nama sertifikat sebidang tanah yang menjadi jaminan. Setelah
uang diterima, maka dirinya dan suaminya menggunakan uang tersebut untuk bisnis
ayam, juga keperluan lainnya.
โNamun tanggal 14 Agustus 2020, ada MA
minta uang Rp20 juta alasan untuk bayar utang. Tapi tidak kami beri dan disini
bermula masalahnya, sehingga suaminya ditangkap,โ bebernya.
โSaya kaget suami dilaporkan menipu,
padahal dalam peminjaman ada jaminan dan minta keadilan,โ
pungkasnya.ร
Sebelumnya Ediyanto warga Jalan Mahakam
Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, melaporkan tersangkaร Nasrullah
alias H. Ullah alias Abah Alka (41) warga Jalan Trans Kalimantan Km. 2 RT 02
Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, karena
diduga melakukan penipuan.
Sebab uang bisnis ayam digunakan membeli
mobil, jari Ediyanto melapor ke Polsek Kapuas Timur, Minggu (16/8) Pukul 08.00
WIB, dan tersangka Nasrullah diamankan, Minggu (16/8) Pukul 18.00 WIB
dikediamannya, bersama barang bukti satu unit mobil.
Polisi mengamankan
mobil Hyundai DA 8671 AO sebagai barang bukti, tersangka dijerat tindak pidana
penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana dan
atau Pasal 372 KUHPidana.