25.6 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Dendam dan Sakit Hati, Motif Pembacokan

MUARA
TEWEH-
Kasus
pembacokan yang dilakukan
Sukarni (49) terhadap Askameng
digelar di
Pengadilan Negeri Muara Teweh,
Senin
(2/9).

Pada sidang yang dipimpin
Hakim Ketua
Cipto Hosari Parsaoran
Nababan

itu, Sukarni menceritakan p
eristiwa pembacokan yang terjadi Rabu (12/6) sekitar
pukul 20.00
WIB itu. Kata dia, alasannya, karena ia sakit hati dan merasa emosi melihat Askameng tidak ada pertanggungjawaban
terhadap dirinya.
Akibat pembacokan itu, Askameng dilarikan ke rumah sakit untuk
mendapatkan pertolongan.

“Setelah
Askameng keluar dari penjara, malam itu saya melihat di facebook mereka hiburan
dan minum-minum. Di

situlah muncul rasa emosi saya, karena iktikad baiknya, tidak ada,” ujarnya.

Sebelumnya
mantan Kepala Desa Ipu Askameng
membacok Sukarni pada 16 Januari 2018 lalu atas perset
eruan proyek jalan. Setelah Askameng keluar penjara,
nampaknya
Sukarni melakukan balas dendam. “Askameng
tidak ada pertanggungjawaban dan ia tidak ada i
ktikad baik dari mulai dihukum hingga ia bebas,” ungkap
Sukarni.

Baca Juga :  Polisi Buru Dua Anggota Genk Curanmor

Sedangkan
dirinya, lanjut Sukarni, menunjukkan iktikad baik dengan cara agar keluarganya
datang ke rumah keluarga Askameng
untuk berdamai dan meminta maaf.
Awalnya pihak keluarga korban menyetujui, namun kemudian permohonan maaf itupun
ditolak.
(adl/ami)

MUARA
TEWEH-
Kasus
pembacokan yang dilakukan
Sukarni (49) terhadap Askameng
digelar di
Pengadilan Negeri Muara Teweh,
Senin
(2/9).

Pada sidang yang dipimpin
Hakim Ketua
Cipto Hosari Parsaoran
Nababan

itu, Sukarni menceritakan p
eristiwa pembacokan yang terjadi Rabu (12/6) sekitar
pukul 20.00
WIB itu. Kata dia, alasannya, karena ia sakit hati dan merasa emosi melihat Askameng tidak ada pertanggungjawaban
terhadap dirinya.
Akibat pembacokan itu, Askameng dilarikan ke rumah sakit untuk
mendapatkan pertolongan.

“Setelah
Askameng keluar dari penjara, malam itu saya melihat di facebook mereka hiburan
dan minum-minum. Di

situlah muncul rasa emosi saya, karena iktikad baiknya, tidak ada,” ujarnya.

Sebelumnya
mantan Kepala Desa Ipu Askameng
membacok Sukarni pada 16 Januari 2018 lalu atas perset
eruan proyek jalan. Setelah Askameng keluar penjara,
nampaknya
Sukarni melakukan balas dendam. “Askameng
tidak ada pertanggungjawaban dan ia tidak ada i
ktikad baik dari mulai dihukum hingga ia bebas,” ungkap
Sukarni.

Baca Juga :  Polisi Buru Dua Anggota Genk Curanmor

Sedangkan
dirinya, lanjut Sukarni, menunjukkan iktikad baik dengan cara agar keluarganya
datang ke rumah keluarga Askameng
untuk berdamai dan meminta maaf.
Awalnya pihak keluarga korban menyetujui, namun kemudian permohonan maaf itupun
ditolak.
(adl/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru