MUARA
TEWEH-Kasus
pembacokan yang dilakukan Sukarni (49) terhadap Askameng
digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh,
Senin
(2/9).
Pada sidang yang dipimpin
Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran
Nababan
itu, Sukarni menceritakan peristiwa pembacokan yang terjadi Rabu (12/6) sekitar
pukul 20.00 WIB itu. Kata dia, alasannya, karena ia sakit hati dan merasa emosi melihat Askameng tidak ada pertanggungjawaban
terhadap dirinya. Akibat pembacokan itu, Askameng dilarikan ke rumah sakit untuk
mendapatkan pertolongan.
“Setelah
Askameng keluar dari penjara, malam itu saya melihat di facebook mereka hiburan
dan minum-minum. Di
situlah muncul rasa emosi saya, karena iktikad baiknya, tidak ada,†ujarnya.
Sebelumnya
mantan Kepala Desa Ipu Askameng
membacok Sukarni pada 16 Januari 2018 lalu atas perseteruan proyek jalan. Setelah Askameng keluar penjara,
nampaknya
Sukarni melakukan balas dendam. “Askameng
tidak ada pertanggungjawaban dan ia tidak ada iktikad baik dari mulai dihukum hingga ia bebas,†ungkap
Sukarni.
Sedangkan
dirinya, lanjut Sukarni, menunjukkan iktikad baik dengan cara agar keluarganya
datang ke rumah keluarga Askameng untuk berdamai dan meminta maaf.
Awalnya pihak keluarga korban menyetujui, namun kemudian permohonan maaf itupun
ditolak. (adl/ami)