28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Polisi Buru Dua Anggota Genk Curanmor

KUALA PEMBUANGKapolres AKBP Agung Tri
Widiantoro
mengatakan, dari pengembangan terhadap kasus curanmor yang dilakukan oleh
tersangka Iwil Prianto, diduga aksi tersebut dilakukan tidak seorang diri,
melainkan melibatkan dua orang temannya juga masuk dalam komplotan aksi
curanmor tersebut.

“Pada saat
penangkapan keduanya sudah tidak ada di tempat dan melarikan diri,”
ujarnya
kemarin.

Selain itu,
diketahui aksi curanmor yang dilakukan tersebut dilakukan di satu daerah, hanya
saja di TKP yang berbeda-beda. Bahkan, barang bukti hasil curanmor yang
dilakukan tersangka tersebut juga satu kendaraan juga sempat dijual atau digadai
oleh tersangka.

“Dari tiga
motor ini, ada satu motor yang sempat dijual atau digadaikan. Dua motor lainnya
masih belum sempat. Akan tetapi rencananya, motor yang dicuri ini memang mau dijual
oleh tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cek Perlengkapan SAR, Ditsabhara Polda Kalteng Bagikan Unit Kendaraan

(Baca juga: Anggota
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ditangkap
)

Agung juga
menambahkan, hingga saat ini pihak juga akan tetap melakukan pengembangan
terhadap kasus curanmor tersebut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan jika
masih ada kendaraan yang dicuri oleh pelaku atau tersangka tersebut. Sementara
itu, pihaknya juga akan berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap dua orang
yang diduga satu komplot dengan tersangka tersebut.

“Jadi
tersangka dengan teman-temannya tadi melakukan curanmor dengan menggunakan satu
set kunci T ini, dan merusak kunci setang sepeda motor yang dicuri,”
jelasnya.

Akibat
perbuatannya, tersangka Iwil Prianto dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4
dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Tidak menutup
kemungkinan nanti dari hasil pengembangan masih ada kendaraan yang lain hasil
curanmor yang bisa kami ungkap, dan InsyaAllah ke depannya dua orang
komplotannya tadi bisa diamankan,” pungkasnya. (ais/ami
/nto)

Baca Juga :  Polisi Obrak Abrik Terminal Kota Yang Dijadikan Jadi Ajang Judi Dadu G

KUALA PEMBUANGKapolres AKBP Agung Tri
Widiantoro
mengatakan, dari pengembangan terhadap kasus curanmor yang dilakukan oleh
tersangka Iwil Prianto, diduga aksi tersebut dilakukan tidak seorang diri,
melainkan melibatkan dua orang temannya juga masuk dalam komplotan aksi
curanmor tersebut.

“Pada saat
penangkapan keduanya sudah tidak ada di tempat dan melarikan diri,”
ujarnya
kemarin.

Selain itu,
diketahui aksi curanmor yang dilakukan tersebut dilakukan di satu daerah, hanya
saja di TKP yang berbeda-beda. Bahkan, barang bukti hasil curanmor yang
dilakukan tersangka tersebut juga satu kendaraan juga sempat dijual atau digadai
oleh tersangka.

“Dari tiga
motor ini, ada satu motor yang sempat dijual atau digadaikan. Dua motor lainnya
masih belum sempat. Akan tetapi rencananya, motor yang dicuri ini memang mau dijual
oleh tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cek Perlengkapan SAR, Ditsabhara Polda Kalteng Bagikan Unit Kendaraan

(Baca juga: Anggota
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ditangkap
)

Agung juga
menambahkan, hingga saat ini pihak juga akan tetap melakukan pengembangan
terhadap kasus curanmor tersebut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan jika
masih ada kendaraan yang dicuri oleh pelaku atau tersangka tersebut. Sementara
itu, pihaknya juga akan berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap dua orang
yang diduga satu komplot dengan tersangka tersebut.

“Jadi
tersangka dengan teman-temannya tadi melakukan curanmor dengan menggunakan satu
set kunci T ini, dan merusak kunci setang sepeda motor yang dicuri,”
jelasnya.

Akibat
perbuatannya, tersangka Iwil Prianto dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4
dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Tidak menutup
kemungkinan nanti dari hasil pengembangan masih ada kendaraan yang lain hasil
curanmor yang bisa kami ungkap, dan InsyaAllah ke depannya dua orang
komplotannya tadi bisa diamankan,” pungkasnya. (ais/ami
/nto)

Baca Juga :  Polisi Obrak Abrik Terminal Kota Yang Dijadikan Jadi Ajang Judi Dadu G

Terpopuler

Artikel Terbaru