26.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Didominasi Anak Muda

PALANGKA RAYA PROKALTENG.CO-Satgas Penanganan Covid-19  Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi dan penegakkan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya, Selasa (3/8).

Kegiatan tersebut digelar pada kawasan Jalan Adonis Samad dan Kecipir, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dibantu oleh para Personel Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kodim 1016/plk bersama para instansi tingkat kota lainnya.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) berdasarkan Perarutan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Camat Pahandut, Berlianto yang juga  selaku Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Pahandut mengatakan total pelanggar mencapai 24 orang pelanggar yang terjaring tidak menggunakan masker.

Dirinya menyayangkan beberapa pelanggar protokol kesehatan masih didominasi oleh anak muda berumur 17 hingga 25 tahun.Harusnya anak muda lebih sadar dan berpendidikan yang lebih mengetahui akan pentingnya protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Politikus PDIP Harun Masiku Masuk Daftar Pencarian Orang

"Diharapkan dengan seringnya dilakukan operasi yustisi,tingkat kesadaran  masyarakat kota Palangka Raya akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan semakin tinggi " tukasnya.

Sementara itu Aipda Dian mengatakan, selama berlangsungnya operasi yusitisi, sebanyak 24 orang pelanggar akibat tidak menggunakan masker dan melanggar prokes di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini di Kota Palangka Raya dan sekitarannya.

"Sebanyak 24 pelanggar tersebut dikenakan teguran hingga sanksi yang berlaku, yakni 1 denda administrasi, 21 kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar dan 2 teguran tertulis," papar Dian.

PALANGKA RAYA PROKALTENG.CO-Satgas Penanganan Covid-19  Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi dan penegakkan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya, Selasa (3/8).

Kegiatan tersebut digelar pada kawasan Jalan Adonis Samad dan Kecipir, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dibantu oleh para Personel Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kodim 1016/plk bersama para instansi tingkat kota lainnya.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) berdasarkan Perarutan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Camat Pahandut, Berlianto yang juga  selaku Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Pahandut mengatakan total pelanggar mencapai 24 orang pelanggar yang terjaring tidak menggunakan masker.

Dirinya menyayangkan beberapa pelanggar protokol kesehatan masih didominasi oleh anak muda berumur 17 hingga 25 tahun.Harusnya anak muda lebih sadar dan berpendidikan yang lebih mengetahui akan pentingnya protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Politikus PDIP Harun Masiku Masuk Daftar Pencarian Orang

"Diharapkan dengan seringnya dilakukan operasi yustisi,tingkat kesadaran  masyarakat kota Palangka Raya akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan semakin tinggi " tukasnya.

Sementara itu Aipda Dian mengatakan, selama berlangsungnya operasi yusitisi, sebanyak 24 orang pelanggar akibat tidak menggunakan masker dan melanggar prokes di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini di Kota Palangka Raya dan sekitarannya.

"Sebanyak 24 pelanggar tersebut dikenakan teguran hingga sanksi yang berlaku, yakni 1 denda administrasi, 21 kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar dan 2 teguran tertulis," papar Dian.

Terpopuler

Artikel Terbaru