KASONGAN–Saat ini, Polsek Katingan Kuala sedang menangani kasus dugaan
pencabulan. Seorang kakek berinisal KA (59) diduga telah melakukan pencabulan
terhadap bocah 8 tahun yang masih duduk di bangku SD.
Kasus dugaan pencabulan KA di
rumahnya Kelurahan Pegatan Hilir, Kecamatan Kuala, Kabupaten
Katingan ini baru dilaporkan ke Polsek Katingan Kuala, Selasa (30/7).
Terbongkarnya kasus asusila ini
bermula ketika korban menceritakan kepada orang tuanya, pada Sabtu (13/7)
sekitar pukul 18.30 wib korban dicabuli KA. Mendengar pengakuan anaknya, orang
tua korban keberatan dan langsung melaporkannya ke Polsek Katingan Kuala.
Informasi yang berhasil dihimpun,
kronologis kejadiannya tersebut bermula ketika korban ke rumah pelaku,
tiba-tiba korban disuruh atau diperintah KA untuk berbuat (maaf) oral sex, dengan
imbalan uang sebesar Rp10.000 sampai Rp20.000.
Korban melakukan perintah pelaku.
Korban kembali disuruh berbaring di lantai diminta membuka celana. Selanjutnya
pelaku kembali mencabuli korbannya. Setelah beberapa waktu, korban disuruh
pulang.
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B
Ginting SH SIK MH menuturkan, KA ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 82
Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang – undang RI No I Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang
perlindungan anak menjadi Undang – undang
Jo pasal 64 KUH Pidana.
“Kita juga mengamankan sejumlah
barang bukti. Seperti pakaian korban dan lainnya,†jelas Kapolres kepada
sejumlah wartawan, Jumat (2/8).
Saat ini, lanjut kapolres, pelaku
sudah ditahan pihaknya. “Hingga kini kasusnya masih dalam
proses oleh penyidikan,†ucap Dharma. (eri/abe/ctk/nto)