MURUNG RAYA- Tim
Satuan Polsek Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) berhasil meringkus dua orang
pengedar narkoba jenis sabu. Mereka adalah Rianto (38) dan Supiani Rahmad (56).
Keduanya adalah warga Murung Raya.
Keduanya ditangkap pada
Sabtu (1/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan keduanya juga karena ada
laporan dari warga, mengenai ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Untung
Surapati, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, rumah dari tersangka Rian.
Sedangkan tersangka Supian ditangkap saat dilakukan pengerebekan di Jalan
Untung Suropati Kelurahan Beriwit, ketika asyik menggunakan sabu.
â€Kedua tersangka
sekarang telah diamankan di Polsek Murung, untuk dilakukan pemeriksaan secara
intensif. Barang bukti yang diamankan, berupa dua unit HP, satu alat isap sabu,
dua timbangan digital, uang Rp25,5 juta, dan narkotika diduga jenis sabu dalam
plastik klip trasparan dengan berat 0,25 gram, dan 4,87 gram,â€jelas Kapolres
Mura AKBP Esa Estu Utama, melaui Kapolsek Murung, Ipda Yulianto, Minggu (2/6). (her/aza)