PALANGKA RAYA – Yulianto warga Gang Jingah, Jalan dr Murjani Palangka Raya, tak berkutik setelah diringkus polisi serta diberi dua tembakan di bagian kaki oleh Tim Buru Sergap Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jumat (3/1/2020).  Pria 35 tahun itu diduga merupakan pelaku tindak
pencurian dengan pemberatan.
Saat akan ditangkap di Gang Sayur, Jalan Riau, pria berambut godrong itu sempat
berusaha kabur. Sehingga petugas pun terpaksa melepaskan dua tembakan ke
kakinya dan membuat Yulianto tak bisa lagi kabur lebih jauh.
“Petugas bertindak tegas
lantaran pelaku melawan, tidak koorporatif dan berusaha melarikan diri,”
kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom, Jumat (3/1/2020).
Dibeberkan Todoan Gultom, setelah menjalani pemeriksaan awal, pria
kelahiran Pangkoh itu mengaku
telah melakukan beberapa kali beraksi
di wilayah Kota Cantik. Bahkan sasarannya
tak hanya rumah warga, tetapi juga masjid dan pesantren di daerah Jalan Bromo, Bukit Keminting, dan
Jalan Set Adji. Dan terakhir,
Yulianto membobol rumah Rosilawati, seorang penjahit di Jalan Garuda.
“Pelaku ternyata juga seorang residivis dengan kasus
serupa, yakni curat dan jambret. Pelaku sudah dua kali ditangkap, dan ini untuk ketiga
kalinya,” beber Todoan Gultom.
Dia menambahkan pelaku dikenakan
pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara. Serta
pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebab diduga ada TKP
lain dari aksi tersangka. (ard/nto)