PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang baru, Nurcahyo Jungkung Madyo setiba di Kota Palangka Raya, Senin (1/12/2025) kemarin langsung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masih berjalan. Termasuk di antaranya ada dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral Zircon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Nurcahyo saat pertama kali bertugas di Kantor Kejati Kalteng, setelah menggantikan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Saya akan tetap melanjutkan apa yang sudah dikerjakan pendahulu saya, Pak Agus,” ujar Nurcahyo kemarin.
Dia juga mengatakan, bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah konsolidasi internal serta menginventarisasi seluruh penanganan perkara, terutama kasus Tipikor. Sebab, menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan keberlanjutan penanganan secara efektif.
“Segera saya akan melakukan konsolidasi internal, menginventarisasi penanganan-penanganan kasus, khususnya tipikor, dan langsung bergerak menjalankan tugas,” tegasnya.
Sementara disinggung terkait dugaan korupsi oleh PT IM periode 2020–2025—yang disebut sebagai salah satu perkara terbesar di Kalteng, Nurcahyo mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai perkembangannya. Meski begitu, ia memastikan seluruh perkara yang belum tuntas akan menjadi prioritas.
“Saya belum dapat informasinya, tetapi semua kasus korupsi yang belum terselesaikan Insyaallah akan saya selesaikan,” katanya.
Dengan latar belakang sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo menegaskan akan mendorong peningkatan kinerja jajaran Kejati Kalteng. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan humanis sesuai arahan Jaksa Agung.
“Harapannya, kinerja kejaksaan semakin baik. Penegakkan hukum akan dilakukan secara humanis seperti perintah Jaksa Agung,” ujarnya.
Saat ditanya soal target penyelesaian perkara, Nurcahyo menyebut setiap kasus memiliki karakteristik dan kompleksitas berbeda. Sehingga tidak bisa ditentukan batas waktunya. Namun ia memastikan penanganan akan dilakukan secara optimal.
“Suatu kasus tidak ada target penyelesaiannya. Kita lihat dulu seperti apa? Bila dalam waktu dekat bisa diselesaikan, ya kita selesaikan,” pungkasnya. (jef)


