PALANGKA
RAYA,PROKALTENG.CO – Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) C Pulang Pisau
memusnahkan dua senjata api jenis revolver tahun 1995, Rabu (2/12).
Pemusnahan tersebut
dilakukan langsung oleh perwakilan polisi dari anggota Satuan Brimob Polda
Kalteng dan disaksikan Kepala Kantor KPBBC TMP C Pulang Pisau, Indra Sucahyo
bersama perwakilan dari instansi terkait.
“Senjata memang
dimusnahkan karena senjata ini masih produksi luar perolehan tahun 1995 jenis
revolver. Dan dalam hal ini kami sudah mendapatkan pengganti yakni lima senjata
pistol dan dua unit laras panjang dari kantor pusat,” kata Indra Sucahyo.
Jadi, lanjut Indra, untuk
tidak membebani adminstrasi terlebih senjata api dalam kondisi rusak. Pihaknya
kemudian melakukan pemusnahan tersebut.
“Sekarang ini barang
milik negara kan harus efektif penggunaannya,” katanya.
Dua pistol tua tersebut
kemudian dimusnahkan dengan cara digerinda menjadi tiga sampai empat bagian
oleh petugas.
Pemusnahan barang milik
negara tersebut tidak semata-mata dilakukan karena tak lagi berfungsi.
Namun juga berdasarka
Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pelangka Raya nomor
S-41/MK.6/WKN.12/KNL.01/2019,14 Oktober 2019 dan S-70/MK.6/WKN.12/KNL.01/2020,
17 November 2020 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik
negara pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Pulang Pisau.
Selain itu, pihak Polri
juga memberi izin dengan dasar Surat izin Kapolri nomor:
SI/2252/IV/YAN/.2.7/2020 untuk pemunahan senjata api.