PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO โ Puluhan liter minuman keras illegal dituangkan ke dalam drum untuk
dimusnahkan.
Ya, pemusnaham hasil
penindakan Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) C Pulang Pisau itu,
dilakukan di halaman Kantor KPBBC TMP C Pulang Pisau, Rabu (2/12).
Pita cukai ternyata tak
hanya terpasang di produk hasil tembakau saja. Namun berlaku bagi minuman
mengandung etil alkohol (MMEA).
Dengan dimusnahkannya 86
botol atau jika ditotal sebanyak 61,92 liter dengan dituangkan di dalam drum
serta dipecahkan kemasannya. Hal tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor KPBBC
TMP C Pulang Pisau, Indra Sucahyo bersama perwakilan dari instansi terkait.
โIni merupakan hasil
pengawasan terhadap peredaran minuman mengandung alkohol dengan pita cukai illegal,โ
katanya.
Dijelaskan Indra,
penindakan paling banyak diperoleh di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Penindakan difokuskan terhadap miras illegal ataupun pita cukai palsu.
Menurutnya, pelaku dagang
atau kios penjual eceran minuman mengandung alkohol di Palangka Raya, sebagian
besar sudah mengurus regristasi perizinan.
โKini sekitar 40 buah
toko tercacat sudah ada izinnya,โ katanya.
Ia menambahkan akan terus
memantau dari sisi peredaran minuman keras maupun pita cukainya. Untuk itu, sosialisasi akan terus dilakukan
supaya minuman keras yang tak mempunyai izin segera mengajukan perizinannya.