32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

LSM Nakal Akan Ditindak Tegas, Kepolisian Tunggu Laporan Masyarakat

PALANGKA RAYA- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng
Agus Pramono mengingatkan kepada setiap lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang
sudah terdaftar agar wajib memperbarui surat keterangan terdaftar (SKT).

“Ini perlu
dilakukan untuk mengetahui adanya kepengurusan yang berubah karena meninggal
atau halangan tetap dan sakit. Karena itu harus diperbarui,” katanya kepada
Kalteng Pos, beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, LSM
yang aktif adalah LSM yang dilengkapi anggaran dasar kepengurusan serta mengantongi
surat keterangan terdaftar yang masih berlaku. Sebab, walaupun LSM bersangkutan
aktif, akan tetapi masih ada administrasi yang perlu dilengkapi atau diperbarui.
Misalnya, karena surat keterangan terdaftarnya sudah berakhir.

“Tidak aktif itu bukan
berarti mati semua dokumennya, tapi bisa saja surat keterangan terdaftarnya telah
berakhir atau kedaluwarsa dan harus diperbarui,” bebernya.

Kepada LSM yang
belum memperbarui SKT, diharapkan segera menghubungi kantor Kesbangpol untuk
dilakukan penyesuaian, dengan catatan akan diperbarui dan masa berlakunya akan
ditentukan kemudian.

Baca Juga :  Main di Parit, Masuk ke Dalam Air Lama Tidak Timbul ke Permukaan, saat

“Kalau hari ini
mendaftar, maka berlaku untuk beberapa tahun selanjutnya. Dan itu harus
diperpanjang lagi nanti,” jelasnya.

Berdasarkan data
yang diperoleh pihaknya, LSM yang aktif dan telah memperbarui administrasi
adalah berjumlah 94. Sementara LSM yang terdaftar sebanyak 505. “Pembaruan
administrasi ini demi mempermudah mereka melakukan kontrol terhadap pembangunan
di Kalteng, khususnya kontrol yang konstruktif,” tegasnya.

Agus pun berharap agar
LSM yang ada di wilayah ini bekerja sesuai tupoksi dan ikut berperan memajukan
Kalteng menuju arah yang lebih baik dan bermartabat. Apabila terdapat LSM
maupun ormas ilegal (belum terdaftar di Kesbangpol) meminta sesuatu atau
sumbangan ke kantor-kantor, Agus menegaskan untuk tidak boleh melayani. Apa pun
itu keperluannya. Apalagi meminta dan bahkan melakukan pemerasan.

“Ini perlu
diwaspadai. Jika ada LSM yang memeras atau membuat laporan yang tidak benar,
maka silakan untuk menyampaikan. Kami (Kesbangpol) yang akan mengklarifikasi,”
tegasnya.

Baca Juga :  Berkas Korupsi Jalan Desa Asem Kumbang Dikembalikan ke Penyidik

LSM atau ormas yang
tak terdaftar pada Kesbangpol, berarti  ormas atau LSM bersangkutan dianggap liar dan
tidak masuk dalam pengawasan pemerintah.

Apabila LSM atau
ormas tertentu terbukti melakukan kesalahan, maka Kesbangpol tak segan-segan
menginstruksikan pihak berwajib untuk melakukan penangkapan. Apalagi berniat
memeras masyarakat dan kantor PD atau instansi tertentu. Sejauh ini, Kesbangpol
sudah menerima banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.

Terpisah, Kabid
Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochman mengatakan, untuk menindaklanjuti
adanya LSM nakal, kepolisian memerlukan laporan atau informasi maupun pengaduan
masyarakat.

“Jika ada yang
membuat laporan dan pengaduan, maka akan kami terima. Selanjutnya dilakukan
penyelidikan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya. (nue/ala)

PALANGKA RAYA- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng
Agus Pramono mengingatkan kepada setiap lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang
sudah terdaftar agar wajib memperbarui surat keterangan terdaftar (SKT).

“Ini perlu
dilakukan untuk mengetahui adanya kepengurusan yang berubah karena meninggal
atau halangan tetap dan sakit. Karena itu harus diperbarui,” katanya kepada
Kalteng Pos, beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, LSM
yang aktif adalah LSM yang dilengkapi anggaran dasar kepengurusan serta mengantongi
surat keterangan terdaftar yang masih berlaku. Sebab, walaupun LSM bersangkutan
aktif, akan tetapi masih ada administrasi yang perlu dilengkapi atau diperbarui.
Misalnya, karena surat keterangan terdaftarnya sudah berakhir.

“Tidak aktif itu bukan
berarti mati semua dokumennya, tapi bisa saja surat keterangan terdaftarnya telah
berakhir atau kedaluwarsa dan harus diperbarui,” bebernya.

Kepada LSM yang
belum memperbarui SKT, diharapkan segera menghubungi kantor Kesbangpol untuk
dilakukan penyesuaian, dengan catatan akan diperbarui dan masa berlakunya akan
ditentukan kemudian.

Baca Juga :  Main di Parit, Masuk ke Dalam Air Lama Tidak Timbul ke Permukaan, saat

“Kalau hari ini
mendaftar, maka berlaku untuk beberapa tahun selanjutnya. Dan itu harus
diperpanjang lagi nanti,” jelasnya.

Berdasarkan data
yang diperoleh pihaknya, LSM yang aktif dan telah memperbarui administrasi
adalah berjumlah 94. Sementara LSM yang terdaftar sebanyak 505. “Pembaruan
administrasi ini demi mempermudah mereka melakukan kontrol terhadap pembangunan
di Kalteng, khususnya kontrol yang konstruktif,” tegasnya.

Agus pun berharap agar
LSM yang ada di wilayah ini bekerja sesuai tupoksi dan ikut berperan memajukan
Kalteng menuju arah yang lebih baik dan bermartabat. Apabila terdapat LSM
maupun ormas ilegal (belum terdaftar di Kesbangpol) meminta sesuatu atau
sumbangan ke kantor-kantor, Agus menegaskan untuk tidak boleh melayani. Apa pun
itu keperluannya. Apalagi meminta dan bahkan melakukan pemerasan.

“Ini perlu
diwaspadai. Jika ada LSM yang memeras atau membuat laporan yang tidak benar,
maka silakan untuk menyampaikan. Kami (Kesbangpol) yang akan mengklarifikasi,”
tegasnya.

Baca Juga :  Berkas Korupsi Jalan Desa Asem Kumbang Dikembalikan ke Penyidik

LSM atau ormas yang
tak terdaftar pada Kesbangpol, berarti  ormas atau LSM bersangkutan dianggap liar dan
tidak masuk dalam pengawasan pemerintah.

Apabila LSM atau
ormas tertentu terbukti melakukan kesalahan, maka Kesbangpol tak segan-segan
menginstruksikan pihak berwajib untuk melakukan penangkapan. Apalagi berniat
memeras masyarakat dan kantor PD atau instansi tertentu. Sejauh ini, Kesbangpol
sudah menerima banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.

Terpisah, Kabid
Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochman mengatakan, untuk menindaklanjuti
adanya LSM nakal, kepolisian memerlukan laporan atau informasi maupun pengaduan
masyarakat.

“Jika ada yang
membuat laporan dan pengaduan, maka akan kami terima. Selanjutnya dilakukan
penyelidikan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya. (nue/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru