MUARA TEWEH-Tak jera
pernah merasakan perihnya tinggal di jeruji besi, tak membuat Kaharudin alias
Kahan (57) jera. Kakek yang pernah menjadi residivis kasus yang sama ini,
kembali berulah, dan dijebloskan ke penjara. Dia pun ditangkap petugas di
rumahnya di Jalan Sengaji Hilir, RT 7, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh
Tengah, Sabtu (31/8), sekitar pukul 18.30 WIB.
Sebelumnya, para
petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Kahan sering melakukan
transaksi jual beli sabu. “Dari informasi yang didapat, petugas melakukan
penyelidikan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan
rumahnya. Kemudian di dapur tersangka ditemukan barang bukti sabu berat kotor
6,55 gram. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres batara untuk diproses
lebih lanjut,†kata Kasatreskoba Iptu Adhy Heriyanto, Minggu (1/9).
Barang bukti yang
berhasil diamankan berupa sembilan paket plastik klip kecil yang berisi kristal
bening diduga sabu, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan warna hitam
merk CHQ, satu sendok takar, satu Hp merek Nokia Type 105 warna putih. Uang
tunai Rp400 ribu dan satu kotak korek api merek nomor satu. (adl/ami)