PROKALTENG.CO – Biadab. Itulah kata-kata yang pantas ditujukan pada salah seorang ayah berinisial SB (46). Pasalnya, ia tega menyetubuhi anak kandungnya sejak masih di duduk bangku kelas 3 sekolah dasar (SD) hingga hamil enam bulan.
Perilaku bejat pria asal Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan ini terbongkar di bulan Juli tahun 2021.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto mengatakan bahwa ibu korban bercerita dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Istri pelaku atau ibu korban sudah mengetahui kelakuan suaminya terhadap anaknya. Namun diduga menerima ancaman supaya aksi bejatnya tidak terdengar kemana-mana.
"Istrinya ini tidak tahan dengan kelakuan suaminya terhadap anaknya hingga akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,"Kata Iptu Adhy Heriyanto , Senin (2/8/2021).
Dijelaskannya Iptu Adhy Heriyanto, Setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku nafsu terhadap korban dan saat ini dalam kondisi hamil enam bulan.
"Pelaku diamankan dirumahnya dan telah mengakui bahwa menyetubuhi anaknya sendiri, "Jelasnya.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Katingan.
"Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tandasnya.