PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO– Puluhan orang yang
terjaring oleh Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah di eks Lokalisasi Bukit
Sungkai, Kota Palangka Raya, diamankan menuju kantor Ditsamapta Jalan Tjilik
Riwut Km. 6,5, Minggu (2/8) dini hari.
Sebanyak 27 orang yang terdiri dari 15
pengunjung dan 12 ladies diamankan dalam penertiban kali ini. Anggota juga
meyita puluhan botol Miras tanpa izin dan alat kontrasepsi.
Aktifitas esek-esek di eks lokalisasi tersebut
nyatanya masih buka dan ramai. Padahal lokasi itu memang sudah resmi ditutup
dan harusnya tak boleh lagi ada kegiatan prostitusi di situ. Kendati demikian,
Polisi masih menemukan sejumlah orang wanita penghibur dan para pria hidung
belang.
“Akan kita tertibkan dan kordinasi dengan
Pemko untuk mencabut izin tempat ini. Pengunjung maupun ladies yang didapati
kemudian diamankan,” ujar Dirsamapta Kombes Pol Susilo Wardono mepalui
Wadir AKBP Timbul Siregar saat di lokasi.
Timbul menjelaskan, ditertibkannya lokasi itu
menyusul imbauan Wali Kota bahwa tempat hiburan belum dapat izin untuk dibuka
selama Pandemi Covid-19. Selain itu eks lokalisasi juga dilarang untuk buka
karena sudah dinyatakan tutup oleh Wali Kota.
“Kita temukan puluhan miras. Akan kita cek
izinnya. Ada beberapa alat kontrasepsi dan pil KB yang kita sita juga,”
tambah Timbul.
Setelah digiring di kantor, para pria dan
wanita yang diamankan di data oleh kepolisian satu per satu. Beberapa PSK
diketahui masih berumur kisaran 20 tahun hingga 30 tahunan.
Para penggiat hiburan
malam itu mengisi surat pernyataan yang bertuliskan tidak mengulangi
perbuatannya kembali.