26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Tangkap Penipu Berkedok Pejabat MA, Polisi Sita Uang Rp 800 Juta

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok meloloskan
sebuah kasus yang tengah ditangani oleh Mahakamah Agung (MA). Dalam aksinya,
modus mereka menyamar sebagai panitera dan meminta uang Rp 1 miliar kepada para
korbannya.

“Komplotan ini ada enam orang. Kami tangkap
kemarin di kawasan Bekasi, Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8).

Keenam tersangka itu yakni AA alias Andi, 38,
yang berperan sebagai kapten atau pimpinan. Tugas dia mencari data perkara yang
sedang berjalan di website MA. Dia juga berperan sebagai panitera senior yang
kemudian menyakinkan korban bahwa masalahnya bisa selesai dengan syarat ada
imbalan uang.

Tiga tersangka lain, RL alias Riswan, 23;
tersangka A, 38, dan tersangka EK, 45, memiliki peran sebagai pihak yang
menyiapkan dokumen-dokumen palsu untuk melancarkan aksi penipuan.

Sedangka dua pelaku lainnya, tersangka S alias
Daddi, 39, perannya sebagai pemegang rekening yang digunakan menampung uang
hasil penipuan. Dan tersangka S alias Awi, 40, berperan sebagai penyedia
rekening.

Baca Juga :  Buron ke Perbatasan, Pencuri Ditangkap di Rumahnya

Argo mengatakan, pengungkapan kasus ini
berawal atas adanya dua laporan masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama
dilayangkan oleh korban atas nama Suripto dengan nomor laporan :
LP/3399/V/2019/ PMJ/Ditreskrimum, tanggal 31 Mei 2019. Kemudian, laporan atas
nama Maikel Boediman Ibrahim. Yang tercatat dengan nomor
LP/4673/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 29 Juli 2019.

“Waktu kejadiannya 12 April hingga 16 Juni
2019. Mereka menargetkan perusahaan-perusahaan yang tengah berperkara di MA,”
kata Argo.

Modus operandi komplotan ini yakni mengambil
data para korban dari website MA. Kemudian ditelusuri nomor telepon korbannya.
Dan terjadilah sambungan telepon guna menyakinkan korban.

“Pelaku Riswan menghubungi korban pada 8 April
mengaku dari staf MA bernama Doni Arisman. Pelaku menawarkan bisa mengurus
gugatan korban yang sedang berperkara,” terang Argo.

Kemudian, tersangka Riswan yang menyamar jadi
staf ini mengarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka Andi yang menyamar
sebagai panitera senior MA bernama Hary Widya Pramono dengan memberikan sebuah
nomor telepon. Di situlah tersangka Andi melancarkan tipu muslihatnya dengan
meminta uang Rp 1 miliar. Sebagai persetujuan korban diminta memberi DP
sebanyak 35 persen. Korban kemudian sepakat dan mentransfer uang senilai Rp 230
juta.

Baca Juga :  Astaga! Pembuang Orok yang Ditemukan Membusuk Ternyata Bidan Muda

“Setelah korban mengirimkan uang itu, pelaku
tidak dapat dihubungi dan korban sadar bahwa telah ditipu oleh pelaku,” pungkas
Argo.

Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan ini
telah beraksi selama 3 tahun. Tak hanya menyamar sebagai panitera MA, mereka
juga menyasar korban di Pengadilan Negeri dan beberapa kantor dinas pemerintahan.
Namun, belum diketahui pasti keuntungan yang didapat mereka dari aksinya.

Sejauh ini polisi hanya menyita uang senilai
Rp 800 juta. Rp 500 juta di dalam rekening, dan Rp 300 juta sudah dicairkan.
Uang hasil kejahatan ini juga telah digunakan Andi untuk membeli sebuah rumah
yang sampai saat ini masih dalam penghitungan kisaran harganya. Sisanya untuk
hidup sehari-hari.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan
atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun dan atau 20 tahun.(jpg)

 

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok meloloskan
sebuah kasus yang tengah ditangani oleh Mahakamah Agung (MA). Dalam aksinya,
modus mereka menyamar sebagai panitera dan meminta uang Rp 1 miliar kepada para
korbannya.

“Komplotan ini ada enam orang. Kami tangkap
kemarin di kawasan Bekasi, Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8).

Keenam tersangka itu yakni AA alias Andi, 38,
yang berperan sebagai kapten atau pimpinan. Tugas dia mencari data perkara yang
sedang berjalan di website MA. Dia juga berperan sebagai panitera senior yang
kemudian menyakinkan korban bahwa masalahnya bisa selesai dengan syarat ada
imbalan uang.

Tiga tersangka lain, RL alias Riswan, 23;
tersangka A, 38, dan tersangka EK, 45, memiliki peran sebagai pihak yang
menyiapkan dokumen-dokumen palsu untuk melancarkan aksi penipuan.

Sedangka dua pelaku lainnya, tersangka S alias
Daddi, 39, perannya sebagai pemegang rekening yang digunakan menampung uang
hasil penipuan. Dan tersangka S alias Awi, 40, berperan sebagai penyedia
rekening.

Baca Juga :  Buron ke Perbatasan, Pencuri Ditangkap di Rumahnya

Argo mengatakan, pengungkapan kasus ini
berawal atas adanya dua laporan masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama
dilayangkan oleh korban atas nama Suripto dengan nomor laporan :
LP/3399/V/2019/ PMJ/Ditreskrimum, tanggal 31 Mei 2019. Kemudian, laporan atas
nama Maikel Boediman Ibrahim. Yang tercatat dengan nomor
LP/4673/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 29 Juli 2019.

“Waktu kejadiannya 12 April hingga 16 Juni
2019. Mereka menargetkan perusahaan-perusahaan yang tengah berperkara di MA,”
kata Argo.

Modus operandi komplotan ini yakni mengambil
data para korban dari website MA. Kemudian ditelusuri nomor telepon korbannya.
Dan terjadilah sambungan telepon guna menyakinkan korban.

“Pelaku Riswan menghubungi korban pada 8 April
mengaku dari staf MA bernama Doni Arisman. Pelaku menawarkan bisa mengurus
gugatan korban yang sedang berperkara,” terang Argo.

Kemudian, tersangka Riswan yang menyamar jadi
staf ini mengarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka Andi yang menyamar
sebagai panitera senior MA bernama Hary Widya Pramono dengan memberikan sebuah
nomor telepon. Di situlah tersangka Andi melancarkan tipu muslihatnya dengan
meminta uang Rp 1 miliar. Sebagai persetujuan korban diminta memberi DP
sebanyak 35 persen. Korban kemudian sepakat dan mentransfer uang senilai Rp 230
juta.

Baca Juga :  Astaga! Pembuang Orok yang Ditemukan Membusuk Ternyata Bidan Muda

“Setelah korban mengirimkan uang itu, pelaku
tidak dapat dihubungi dan korban sadar bahwa telah ditipu oleh pelaku,” pungkas
Argo.

Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan ini
telah beraksi selama 3 tahun. Tak hanya menyamar sebagai panitera MA, mereka
juga menyasar korban di Pengadilan Negeri dan beberapa kantor dinas pemerintahan.
Namun, belum diketahui pasti keuntungan yang didapat mereka dari aksinya.

Sejauh ini polisi hanya menyita uang senilai
Rp 800 juta. Rp 500 juta di dalam rekening, dan Rp 300 juta sudah dicairkan.
Uang hasil kejahatan ini juga telah digunakan Andi untuk membeli sebuah rumah
yang sampai saat ini masih dalam penghitungan kisaran harganya. Sisanya untuk
hidup sehari-hari.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan
atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun dan atau 20 tahun.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru