32.7 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Kasus Dugaan Pencabulan dan Pemerkosaan, Oknum Kades Dituntut 12 Tahun

MUARA TEWEH-Terdakwa Puncak Mandala Putra
(52) alias Puncak mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Muara Teweh,
Kamis (1/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liberty SM Purba SH menuntut terdakwa 12
tahun penjara.

“Sebagaimana dakwaan, kita sudah menuntut
terdakwa sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Minggu depan pembelaan
dulu, baru tahu putusannya kapan,” ucap Liberty.

Sementara itu, Herman Subagio SH selaku
paneshat hukum terdakwa menyampaikan pihaknya akan mengajukan pembelaan secara
tertulis yang jadwalnya akan disampaikan pada satu pekan ke depan.

“Tuntun dari JPU yaitu 12 tahun kurungan
penjara, pasal yang dikenakan yaitu pasal 81 ayat 1 Undang-undang perlindungan
anak maksimal tuntutan 15 tahun. Menanggapi hal tersebut, pihaknya akan mengajukan
pembelaan secara tertulis,” bebernya.

Baca Juga :  Laka Lantas Menurun, Polisi Perbanyak Teguran Ketimbang Penindakan

Dikatakannya, selaku pihak penasehat hukum
dari terdakwa, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selain dirinya
melakukan pembelaan, ia juga memberi nasehat secara hukum kepada terdakwa
maupun keluarga.

Puncak Mandala Putra (52) sebelumnya menjabat
sebagai Kades Narui Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya tersebut
dituntut atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan, Rabu 1 Mei 2019 lalu
terhadap anak 15 tahun yang masih keluarganya. (adl/abe)

MUARA TEWEH-Terdakwa Puncak Mandala Putra
(52) alias Puncak mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Muara Teweh,
Kamis (1/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liberty SM Purba SH menuntut terdakwa 12
tahun penjara.

“Sebagaimana dakwaan, kita sudah menuntut
terdakwa sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Minggu depan pembelaan
dulu, baru tahu putusannya kapan,” ucap Liberty.

Sementara itu, Herman Subagio SH selaku
paneshat hukum terdakwa menyampaikan pihaknya akan mengajukan pembelaan secara
tertulis yang jadwalnya akan disampaikan pada satu pekan ke depan.

“Tuntun dari JPU yaitu 12 tahun kurungan
penjara, pasal yang dikenakan yaitu pasal 81 ayat 1 Undang-undang perlindungan
anak maksimal tuntutan 15 tahun. Menanggapi hal tersebut, pihaknya akan mengajukan
pembelaan secara tertulis,” bebernya.

Baca Juga :  Laka Lantas Menurun, Polisi Perbanyak Teguran Ketimbang Penindakan

Dikatakannya, selaku pihak penasehat hukum
dari terdakwa, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selain dirinya
melakukan pembelaan, ia juga memberi nasehat secara hukum kepada terdakwa
maupun keluarga.

Puncak Mandala Putra (52) sebelumnya menjabat
sebagai Kades Narui Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya tersebut
dituntut atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan, Rabu 1 Mei 2019 lalu
terhadap anak 15 tahun yang masih keluarganya. (adl/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru