26.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Putuskan Mogok Kerja, Karyawan Minta Perusahaan Dibekukan

MUARA
TEWEH
, PROKALTENG.CO-Akhirnya,
karyawan tambang batu bara PT Sumber Rejeki Ekonomi (SRE) memutuskan untuk
mogok kerja. Bahkan, pekerja perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Lemo I,
Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ini meminta pemerintah
membekukan PT SRE.

Keputusan pahit
tersebut diambil belasan pekerja, lantaran Direktur PT SRE/TOP Manajemen tidak
memenuhi janji untuk membayar gaji dan hak karyawan sesuai tuntutan.

“Kami akan mogok kerja
sebagaimana dilindungi undang-undang,” ujar Senior Supervisor Engineering PT
SRE, Ariyanto yang datang bersama belasan karyawan ke Disnakertranskop dan UKM
Batara, Selasa (30/6).

Senada dengan Ariyanto,
HRD & Payroll PT SRE, Patih Herman AB menyampaikan, investor akan panik dan
mendapat efek jera jika perusahaan dibekukan serta tidak dilayani perizinannya.
Staf Humas Eksternal PT SRE, H Imis yang diwakili Pujiono menambahkan,
pertemuan tripartit yang difasilitasi Disnakertranskop dan UKM Batara tidak menghasilkan
kesepakatan antara pekerja dan PT SRE.

Baca Juga :  Dua Hari Razia, Polres Kotim Tilang 209 Pelanggar

“Karena tidak
dipenuhinya janji pimpinan PT SRE, maka kami meminta dikeluarkan anjuran dan
rekomendasi untuk dilimpahkan ke pegawai pengawas provinsi untuk diproses
pelanggaran pidana maupun perdata, termasuk upaya menggugat ke Pengadilan
Hubungan Industrial,” papar Pujiono.

Terhadap keputusan karyawan, Plt Kadisnakertranskop dan UKM
Batara, Ledianto menegaskan, pimpinan perusahaan telah memberi jawaban atas
tuntutan pekerja dengan cara mencicil. Namun kenyataannya tidak ada realisasi,
sehingga surat perusahaan ini bisa diabaikan. “Untuk H Imis juga tidak ada
pembayaran sama sekali, walaupun ada hitung-hitungan yang sudah dibuat,”
tandasnya seraya mengingatkan persoalan tersebut bersifat normatif.

Ditimpali Kabid Ketenagakerjaan, SD Aritonang,
pemerintah akan tegas dalam menangani perselisihan hubungan industrial.
“Harusnya tegas berapa kali dicicil dan harus ada pembayaran untuk Pak Imis
minimal 80 persen,” ungkapnya seraya akan memproses tuntutan pekerja sesuai
kewenangan pemerintah kabupaten.

Baca Juga :  Korban Keracunan di Kapuas Bertambah, Sudah 100 Lebih Dilarikan ke RSU

MUARA
TEWEH
, PROKALTENG.CO-Akhirnya,
karyawan tambang batu bara PT Sumber Rejeki Ekonomi (SRE) memutuskan untuk
mogok kerja. Bahkan, pekerja perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Lemo I,
Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ini meminta pemerintah
membekukan PT SRE.

Keputusan pahit
tersebut diambil belasan pekerja, lantaran Direktur PT SRE/TOP Manajemen tidak
memenuhi janji untuk membayar gaji dan hak karyawan sesuai tuntutan.

“Kami akan mogok kerja
sebagaimana dilindungi undang-undang,” ujar Senior Supervisor Engineering PT
SRE, Ariyanto yang datang bersama belasan karyawan ke Disnakertranskop dan UKM
Batara, Selasa (30/6).

Senada dengan Ariyanto,
HRD & Payroll PT SRE, Patih Herman AB menyampaikan, investor akan panik dan
mendapat efek jera jika perusahaan dibekukan serta tidak dilayani perizinannya.
Staf Humas Eksternal PT SRE, H Imis yang diwakili Pujiono menambahkan,
pertemuan tripartit yang difasilitasi Disnakertranskop dan UKM Batara tidak menghasilkan
kesepakatan antara pekerja dan PT SRE.

Baca Juga :  Dua Hari Razia, Polres Kotim Tilang 209 Pelanggar

“Karena tidak
dipenuhinya janji pimpinan PT SRE, maka kami meminta dikeluarkan anjuran dan
rekomendasi untuk dilimpahkan ke pegawai pengawas provinsi untuk diproses
pelanggaran pidana maupun perdata, termasuk upaya menggugat ke Pengadilan
Hubungan Industrial,” papar Pujiono.

Terhadap keputusan karyawan, Plt Kadisnakertranskop dan UKM
Batara, Ledianto menegaskan, pimpinan perusahaan telah memberi jawaban atas
tuntutan pekerja dengan cara mencicil. Namun kenyataannya tidak ada realisasi,
sehingga surat perusahaan ini bisa diabaikan. “Untuk H Imis juga tidak ada
pembayaran sama sekali, walaupun ada hitung-hitungan yang sudah dibuat,”
tandasnya seraya mengingatkan persoalan tersebut bersifat normatif.

Ditimpali Kabid Ketenagakerjaan, SD Aritonang,
pemerintah akan tegas dalam menangani perselisihan hubungan industrial.
“Harusnya tegas berapa kali dicicil dan harus ada pembayaran untuk Pak Imis
minimal 80 persen,” ungkapnya seraya akan memproses tuntutan pekerja sesuai
kewenangan pemerintah kabupaten.

Baca Juga :  Korban Keracunan di Kapuas Bertambah, Sudah 100 Lebih Dilarikan ke RSU

Terpopuler

Artikel Terbaru