KUALA KAPUAS – Pupus sudah niat Ivan bin
Syahran (29) warga Desa Lawahan Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar
Propinsi Kalsel, dimana dapat berlebaran dengan keluarga. Sebab tersangka Ivan
ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kapuas, Sabtu (1/6) pukul 21.00 WIB di
Hotel Raudah Kota Kuala Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui
Kasat Narkoba Iptu Suherman menerangkan, penangkapan tersangka Ivan ini
berdasarkan laporan masyarakat, dan ditindaklanjuti anggotanya dengan
penyelidikan. Akhirnya didapatkan informasi tersangka akan menghisap narkoba
jenis sabu, dan digerebeklah kamar tempat tersangka menginap.
“Tersangka Ivan diamankan, Sabtu (1/6)
sekitar pukul 21.00 Wib di Hotel Raudah kamar 303 di Jalan Soeprapto No.62,
Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ungkap Iptu
Suherman.
Dari tersangka, lanjut Suherman, diamankan
Barang Bukti satu paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga
sabu dengan berat brutto 0,27 gram, satu buah pipet kaca, satu buah botol bong
terbuat dari plastik, satu korek mancis, satu sendok sabu terbuat dari sedotan,
dan satu buah kotak rokok.
“Tersangka Ivan dan barang bukti sudah
dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Kapuas, agar pengembangan lebih
lanjut,” tegasnya.
Akibat perbuataannya, tersangka Ivan diancam
hukuman tentang telah terjadi Tindak Pidana Narkotika melakukan kejahatan
setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan Narkotika golongan l bukan tanaman.
“Kita masih kembangkan dari mana dapat
sabu, dan apakah tersangka ini sudah sering gunakan kamar hotel tempat memakai
sabu,” pungkasnya.
Penangkapan ini berkat
informasi masyarakat dan kejelian anggota Satnarkoba Polres Kapuas, dimana
melakukan penyelidikan. Sehingga diketahui keberadaan tersangka yang akan
menggunakan narkoba, dan langsung digerebek. Tersangka tidak bisa lagi
menghindar saat ditemukan sabu beserta alat isap. (alh/OL