PALANGKA RAYA – Sebanyak 42 orag narapidana (napi) di Lapas Klas
IIA Palangka Raya akhirnya bisa menarik napas lega, karena bisa bebas lebih
cepat dari masa hukuman sesungguhnya. Ke-29 napi itu memperoleh keuntungan dari
kebijakan asimilasi sesuai Permenkumham RI nomor 10/2020.
Pembebasan lebih cepat ke-42 napi
ini merupakan bagian program asimilasi 30 ribuan napi lainnya se Indonesia, yang
dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di dalam lapas.
Meski diperbolehkan keluar dari
penjara, Kalapas Klas IIA Kota Palangka Raya Syarif Hidayat menegaskan, warga
binaan tersebut bukan berarti dibebaskan dari hukuman. Melainkan diasimilasi di
rumah masing-masing dan dilarang berkeliaran.
“Jadi status mereka bukan
dibebaskan melainkan diasimilasi, dan kegiatan selama diluar diberikan
kebebasan kepada mereka tapi tidak boleh berkeliaran sembarangan dan tanpa
mentaati ketentuan Pemerintah untuk menghindari tertularnya Virus Corona,”
ucapnya kepada awak media, Kamis (2/4/2020).
Selama menjalani asimilasi,
lanjut Syarif, para napi itu tetap dikenakan wajib lapor seminggu sekali. “Mereka
diwajibkan untuk lapor seminggu sekali menghubungi pembimbing pemasyarakatan di
Balai Permasyarakatan Kota Palangka Raya,” jelas dia.
Lebih lanjut disebutkan Syarif, pembebasan
puluhan napi di Lapas Palangka Raya dalam rangka asimilasi ini telah dilakukan dalam
beberapa tahap. “Tahap pertama dilakukan Rabu (1/4/2020) sebanyak 16 orang, dan
hari ini sebanyak 26 orang. Kemungkinan akan ada lagi, karena masih dilakukan
verifikasi,†ujarnya.
Seperti diketahui, dengan
ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam, dinilai perlu untuk
melakukan langkah cepat dalam upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga
binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi
dan integrasi.
Pembebasan itu setelah Menteri Hukum
dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor
M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana
dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan
penanggulangan penyebaran COVID-19.
Dalam Kepmen itu dijelaskan
sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi.
Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya Narapidana yang 2/3 masa pidananya
jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang 1/2 masa pidananya
jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; serta narapidana dan anak yang
tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani
subsidair dan bukan warga negara asing.
Selanjutnya, asimilasi
dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala
lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Adapun ketentuan bagi narapidana
dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti
bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni Narapidana yang 2/3 masa tahanan;
Anak yang telah menjalani 1/2 masa tahanan.
“Kami berharap supaya para
narapidana tetap melakukan anjuran yang sudah diberikan dan tetap berkelakuan
baik di lingkungan masyarakat,†pungkas Syarif.