NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau. Berhasil menangkap seorang pelaku dan menyita satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu secara ilegal selama pelaksanaan Operasi Wanalaga Telabang 2025 di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial MG (39), warga asli Lamandau, tertangkap tangan saat melakukan kegiatan pengangkutan kayu olahan tanpa surat izin yang sah.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra. Menjelaskan Kejadian dimulai ketika pihak Polres Lamandau menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan pada hari Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, dan diamankan pada pukul 21.10 WIB.
Tempat kejadian berada di Jalan Eks Korindo KM 6, yang masuk wilayah Desa Beruta, Kecamatan Bulik. Laporan tersebut kemudian diproses sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kita mengamankan 1 pelaku yang melakukan pengangkutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan). Pelaku tertangkap saat sedang mengangkut kayu tersebut menggunakan truk di lokasi yang dilaporkan,” ungkap Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, ketika dikonfirmasi Senin (1/12).
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit truk dan 456 keping kayu Meranti. Kayu jenis Meranti sendiri merupakan salah satu jenis kayu yang banyak dicari di pasar. Sehingga sering menjadi sasaran penebangan dan pengangkutan ilegal yang mengancam keberlanjutan ekosistem hutan Kalimantan.
Dikatakannya.Pelaku diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Orang perseorangan yang sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf ‘b’ jo. Pasal 12 huruf ‘e’ Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hutan dan Ekosistemnya.
“Selain itu, tersangka juga di duga akan dikenakan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana yang cukup berat untuk menekan kejahatan terkait hutan,” tegas Kasat.
Sementara itu. Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono. Menuturkan Operasi Wanalaga Telabang 2025 sendiri merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dan instansi terkait, untuk menekan kejahatan illegal logging dan pengangkutan kayu ilegal di Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dilakukan secara terpadu dengan berbagai pihak, agar pengawasan terhadap wilayah hutan menjadi lebih efektif dan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan.
“Operasi ini akan terus kita laksanakan secara teratur untuk melindungi hutan sebagai aset alam Negara, dan menegakkan hukum terhadap siapa pun yang berani melanggar. Hutan Kalimantan Tengah memiliki peran penting bagi ekosistem bumi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga kita tidak akan mentolerir kejahatan yang merusaknya,” tegas AKBP Joko Handono.
Saat ini, pelaku MG telah dijerat dengan surat perintah penahanan dan sedang diproses secara hukum di Biro Pidana Reserse Kriminal Polres Lamandau. Barang bukti yang disita juga telah disimpan di tempat yang aman dan akan digunakan sebagai bukti dalam proses peradilan.
Polres Lamandau menyampaikan bahwa akan terus memperkuat operasi penegakan hukum terhadap illegal logging dan aktivitas terkait lainnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penebangan atau pengangkutan kayu tanpa izin.
“Kita sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi illegal logging. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kita yakin bisa melindungi hutan Kalimantan Tengah dan menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk masa depan,” pungkas AKP Jhon Digul Manra. (bib)


