PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat kembali melakukan pengungkapan peredaran narkoba. Kali ini dua orang pelaku yang diketahui bernama Gabril dan Rico harus mendekam dibalik jeruji Mapolres. Pasalnya kedua pelaku ini diduga bagian dari satu jaringan yang selama ini menjadi target operasi. Dari kedua tangan pelaku polisi mengamankan 10 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 51,98 gram. Penangkapan ini sendiri dilakukan pada saat salah seorang pelaku sedang asyik menunggu pelangganya, Sabtu (30/10).
"Kami tangkap pertama adalah Gabril yang saat itu sedang berada di dalam rumah usai melakukan transaksi. Kami geledah rumahnya di Jalan Natai Arahan Kelurahan Baru Arut Selatan dan menemukan sembilan paket sabu dengan berat 2,59 gram,"kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan.
Menurutnya, berdasarkan penangkapan satu pelaku polisi langsung melakukan pengembangan dan diketahui satu orang pelaku lainnya bernama Rico. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil informasi yang didapat bahwa warga Jalan Paigo Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai ini sedang melakukan transaksi. Polisi langsung melakukan pengejaran dan mendapatkannya sedang berdiri diatas motor di Jalan Maid Badir Gg. Angsa 1 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel. Tidak ingin buruan ya mengetahui kedatangan polisi, pelaku langsung disergap.
"Kami langsung melakukan penggeledahan satu persatu barang bawaan pelaku. Kami temukan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 49,39 gram yang tersimpan di dalam kotak minuman herbal,"ujarnya.
Mantan Kapolsek Bukit Batu ini langsung membawa dan menggelandang kedua pelaku ke Mapolres Kobar. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.