26.9 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Sembunyikan Sabu di Lemari, Pengedar Ini Diperiksa Polisi

PANGKALAN BUN,PROKALTENG.CO– Setelah lama menjadi target operasi, polisi akhirnya menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Dayat (31). Ya, warga Jalan Ratu Nurilam ,Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan ini, hanya bisa pasrah setelah ditemukan barang bukti lima paket sabu dengan berat 14,59 gram. Barang haram itu, ditemukan di dalam lemari pakaian di rumahnya, Kamis (30/9). Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Benar pelaku sudah lama kami buru, karena sepak terjangnya dalam melakukan pekerjaannya mengedarkan narkoba. Kami masih dalami untuk mencari sumber barang,"kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan.

Menurutnya, penangkapan pelaku bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku yang selama ini diburu berada di rumahnya. Selama ini pelaku diketahui selalu berpindah-pindah tempat. Sehingga polisi sempat kesulitan melakukan pengajaran. Setelah mendapatkan informasi keberadaanya, langsung dilakukan penggerebekan. Alhasil pada saat polisi mendatangi pelaku di rumahnya, didapati sedang merangkai alat hisap sabu. Tim langsung melakukan penggeledahan dan mencari barang bukti.

Baca Juga :  Bawa Ulin Tanpa Dokumen, Usman Divonis 18 Bulan

"Kami temukan lima paket sabu dengan berat 14,59 gram yang disimpan di dalam lipatan baju di lemari pakaian. Pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya,"ujarnya.

Rupanya bukan hanya lima paket sabu saja yang ditemukan di rumahnya. Namun beberapa barang bukti lainnya diantaranya 28  lembar rekapan struck transfer ATM yang diduga sebagai struck transfer pembayaran dalam transaksi jual beli sabu itu.

PANGKALAN BUN,PROKALTENG.CO– Setelah lama menjadi target operasi, polisi akhirnya menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Dayat (31). Ya, warga Jalan Ratu Nurilam ,Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan ini, hanya bisa pasrah setelah ditemukan barang bukti lima paket sabu dengan berat 14,59 gram. Barang haram itu, ditemukan di dalam lemari pakaian di rumahnya, Kamis (30/9). Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Benar pelaku sudah lama kami buru, karena sepak terjangnya dalam melakukan pekerjaannya mengedarkan narkoba. Kami masih dalami untuk mencari sumber barang,"kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan.

Menurutnya, penangkapan pelaku bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku yang selama ini diburu berada di rumahnya. Selama ini pelaku diketahui selalu berpindah-pindah tempat. Sehingga polisi sempat kesulitan melakukan pengajaran. Setelah mendapatkan informasi keberadaanya, langsung dilakukan penggerebekan. Alhasil pada saat polisi mendatangi pelaku di rumahnya, didapati sedang merangkai alat hisap sabu. Tim langsung melakukan penggeledahan dan mencari barang bukti.

Baca Juga :  Bawa Ulin Tanpa Dokumen, Usman Divonis 18 Bulan

"Kami temukan lima paket sabu dengan berat 14,59 gram yang disimpan di dalam lipatan baju di lemari pakaian. Pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya,"ujarnya.

Rupanya bukan hanya lima paket sabu saja yang ditemukan di rumahnya. Namun beberapa barang bukti lainnya diantaranya 28  lembar rekapan struck transfer ATM yang diduga sebagai struck transfer pembayaran dalam transaksi jual beli sabu itu.

Terpopuler

Artikel Terbaru