30 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Terdakwa Tipikor Jalan TPA Serahkan Uang Pengganti

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) paket pekerjaan peningkatan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) tahun anggaran 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan, yang
menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.787.722.690,59 terus bergulir.

Selasa (1/9/2020), terdakwa Rommy
Christian Landang (RCL) selaku Direktur PT Kreasi Kaleka Mulia yang juga selaku
pelaksana pekerjaan peningkatan jalan tersebut, telah menyerahkan uang
pengganti kepada Kejaksaan Negeri Katingan.

Uang yang dititipkan ke Kejaksaan
itu sebesar Rp50 juta dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH, didampingi Jaksa Penuntut Umum Tindak
Pidana Khusus Kejari Katingan Hadiarto SH, di Ruang Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kejaksaan Negeri Katingan, Selasa (1/9).

Plt Kepala Kejaksaan Negeri
Katingan Yovandi Yazid SH MH melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem SH MH
ketika dikonfirmasi menjelaskan, uang yang dititipkan terdakwa nantinya
disetorkan ke Rekening Penampungan Sementara (RPL Kejari Katingan) melalui Bank
BRI KCP Kasongan. Dengan demikian pengembalian kerugian keuangan negara yang
sudah di titipkan dalam perkara ini sebesar Rp 50 Juta, dari total kerugian
keuangan Negara sebesar Rp 1.787.722.690,59.

Baca Juga :  Cabuli Anak Tiri saat Istri Menyadap Karet, Ayah Bejat Divonis 11 Tahu

“Jadi sisa yang belum
dikembalikan sebesar Rp 1.737.722.690,59. Dari total itu, yang belum
mengembalikan adalah terdakwa Sugianto E. Tinja selaku peminjam perusahaan PT
Kreasi Kaleka Mulia sebesar Rp. 1.729.722.690,59. Kemudian terdakwa Ermantho  selaku pengawas teknis pekerjaan pada Bidang
Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Katingan sebesar Rp 8 juta,” ungkap Erfandy
kepada wartawan.

Diungkapkan Kasi Pidsus, dalam
kasus ini, para terdakwa didakwa oleh Jaksa melanggar Primair  pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI
nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20
tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang RI, nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara
seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Eggi Sudjana Cabut Praperadilan

Sebab ujarnya, akibat perbuatan
terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.787.722.690,59.
“Untuk perkembangan kasus ini. Dijadwalkan pada Kamis 3 September 2020,
agendanya pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) paket pekerjaan peningkatan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) tahun anggaran 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan, yang
menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.787.722.690,59 terus bergulir.

Selasa (1/9/2020), terdakwa Rommy
Christian Landang (RCL) selaku Direktur PT Kreasi Kaleka Mulia yang juga selaku
pelaksana pekerjaan peningkatan jalan tersebut, telah menyerahkan uang
pengganti kepada Kejaksaan Negeri Katingan.

Uang yang dititipkan ke Kejaksaan
itu sebesar Rp50 juta dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH, didampingi Jaksa Penuntut Umum Tindak
Pidana Khusus Kejari Katingan Hadiarto SH, di Ruang Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kejaksaan Negeri Katingan, Selasa (1/9).

Plt Kepala Kejaksaan Negeri
Katingan Yovandi Yazid SH MH melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem SH MH
ketika dikonfirmasi menjelaskan, uang yang dititipkan terdakwa nantinya
disetorkan ke Rekening Penampungan Sementara (RPL Kejari Katingan) melalui Bank
BRI KCP Kasongan. Dengan demikian pengembalian kerugian keuangan negara yang
sudah di titipkan dalam perkara ini sebesar Rp 50 Juta, dari total kerugian
keuangan Negara sebesar Rp 1.787.722.690,59.

Baca Juga :  Cabuli Anak Tiri saat Istri Menyadap Karet, Ayah Bejat Divonis 11 Tahu

“Jadi sisa yang belum
dikembalikan sebesar Rp 1.737.722.690,59. Dari total itu, yang belum
mengembalikan adalah terdakwa Sugianto E. Tinja selaku peminjam perusahaan PT
Kreasi Kaleka Mulia sebesar Rp. 1.729.722.690,59. Kemudian terdakwa Ermantho  selaku pengawas teknis pekerjaan pada Bidang
Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Katingan sebesar Rp 8 juta,” ungkap Erfandy
kepada wartawan.

Diungkapkan Kasi Pidsus, dalam
kasus ini, para terdakwa didakwa oleh Jaksa melanggar Primair  pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI
nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20
tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang RI, nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara
seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Eggi Sudjana Cabut Praperadilan

Sebab ujarnya, akibat perbuatan
terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.787.722.690,59.
“Untuk perkembangan kasus ini. Dijadwalkan pada Kamis 3 September 2020,
agendanya pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru