PULANG PISAU-Anggota
Polres Pulang Pisau mengamankan dua pelaku penambang emas ilegal di Simpang
tiga Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang, Jumat sore (30/8). Kedua
tersangka yang diamankan polisi itu yakni; Ridwan (35) warga desa setempat. Sedangkan
satu tersangka lain adalah, Tatang (45) warga desa Sepang Kota, kecamatan
Sepang Simin, Kabupaten Gunung Mas.
Selain mengamakan dua
tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya; satu
unit mesin merk samson 30 PK, satu buah mesin kato ukuran 6 inci, dua buah
selang spiral warna biru ukuran 5 inci,
satu buah pipa paralon ukuran 5 inci, dua buah stik kayu dan tiga lembar karpet.
Kapolres Pulang Pisau,
AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal
saat petugas penegak hukum oeprasi peti 2019 melaksanakan razia. Ketika itu
petugas mendapati dua orang laki-laki itu sedang melakukan pertambangan ilegal
tambang emas tradisional.
“Kemudian kedua pelaku
tersebut beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Pulpis untuk
proses,†kata Siswo, Sabtu sore (31/8).
Siswo mengungkapkan,
modus operandi yang dilakukan kedua tersangka itu yakni menambang emas secara
tradisional dengan menggunakan mesin merk Samson 30 PK dan keong dengan cara
menyedot pasir bersama air.
Lalu menyemprotkannya
ke kasbuk tempat karpet secara terus menerus sambil mengarahkan selang ke arah
yg diinginkan sampai kemudian karpet-karpet kemudian dibersihkan dan
mendapatkan hasil berupa emas.
dalam kasus tersebut,
kedua tersangka dijerat pasal 158 jo pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48,
pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) undang-undang Republik
Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo
Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana. (art/uni)