Juru Bicara KPK Febri
Diansyah menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan mantan Kepala Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dengan
mengeluarkan SKL BLBI diduga telah merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. Hal
ini terjadi karena telah menganggap lunas hutang obligor BDNI Sjamsul Nursalim
dan istrinya Ijtih Nursalim.
“KPK setuju dengan
putusan pengadilan yang mengatakan perbuatan terdakwa terbukti. Tapi KPK
berbeda pendapat tentang apakah ini berada pada ranah pidana, perdata atau
administrasi negara,†ucap Febri
dalam diskusi pubik bertajuk ‘Vonis Bebas MA Terhadap Syafruddin: Siapa Salah,
MA atau KPK?’, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
KPK sendiri hingga
kini tengah mempersiapkan langkah baru terkait putus lepasnya Syafruddin dari
kasus SKL BLBI. Opsi tersebut hingga kini masih dalam pengembangan lembaga
antirasuah.
Kedati demikian, KPK
meyakini dengan terbuktinya perbuatan Syafruddin, maka ada perbuatan melanggar
hukum juga yang diduga dilakukan oleh obligor BDNI yakni Sjamsul Nursalim dan
istrinya Ijtih Nursalim.
“Satu hal yang ingin
saya tegaskan, majelis hakim di tingkat kasasi mengatakan perbuatan terbukti.
tapi apakah menurut Majelis Hakim itu pidana perdata atau Administrasi Negara,
ini perbedaan pendapatnya,†ucapnya.
Sementara itu, Febri
juga mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menerima salinan
putusan dari Mahkamah Agung terkait kasasi Syafruddin. Padahal, putusan
tersebut sudah dikeluarkan oleh MA sejak 9 Juli 2019 lalu.
“Kita belum menerima dan
belum bisa baca secara lengkap kenapa hakim katakan mengapa kasus ini berada di
ranah perdata, kenapa hakim mengatakan berada di ranah administrasi negara,â€
jelas Febri.
Untuk diketahui,
Majelis Hakim Kasasi dalam memutus perkara ini pun berbeda pendapat (
dissenting opinion ). Ketua Majelis Salman Luthan menilai perkara ini masuk
pada ranah pidana, sepakat dengan putusan dari Pt DKI yang menghukum Syafruddin
15 Tahun penjara.
Sedangkan Hakim
anggota I Syamsul Rakan Chaniago menilai perkara ini masuk pada ranah perdata,
Hakim anggota II Mohamad Askin menilai perkara ini masuk pada ranah
administrasi. Kendati demikian, Syafruddin tetap divonis lepas dari tuntutan
hukum.
Sementara terkait
kasus yang pernah melilit kliennya, Pengacara Syafruddin, Hasbullah menegaskan
SKL yang diterbitkan Syafruddin terkait BLBI sudah sesuai aturan. Penegasan itu
sekaligus menyanggah pendapat KPK yang menilai merupakan ranah pidana.
“Perbuatan Pak
Syafruddin dalam rangka mengeluarkan SKL itu didasari dari peraturan perundangan,â€
kata Hasbullah.
“Secara jelas dalam
audit BPK tahun 2006 dikatakan BPK berpendapat bahwa SKL telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang transparan,†sambungnya.
Hasbullah mengklaim,
kliennya sudah melakukan tindakan yang bermanfaat bagi negara. Dia menilai,
kebijakan yang dibuat Syafruddin dapat mengeluarkan Indonesia dari krisis.
“Jadi bayangkan Pak
Syafruddin ini telah melakukan tindakan sebagai kepala BPPN telah menyelesaikan
dan berhasil meningkatkan dan berhasil mengeluarkan Indonesia dari keadaan krisis
menjadi tidak krisis,†tegas Hasbullah.
Oleh karena itu,
Hasbullah meminta KPK untuk mematuhi putusan MA yang memvonis lepas Syafruddin
Arsyad Temenggung terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI.(jpg)