JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tangkap Direktur
Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam saat melakukan transaksi dengan
pejabat PT INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia).
Dalam operasi senyap kali ini,
KPK mengamankan sebanyak lima orang. Empat orang langsung dibawa ke gedung KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain menanangkap Direktur
Keuangan PT Angkasa Pura II dan empat orang lainnya, KPK juga mengamankan uang
tunai dalam pecahan dolar Singapura sekitar 90 ribu atau setara Rp 1 miliar.
“Kami menduga transaksi itu
terkait pekerjaan proyek atau yang sedang dilakukan di AP II (Angkasa Pura II).
Itu akan didalami lebih lanjut,†ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis
(1/8/2019) dinihari.
Febri menambahkan, pihaknya
memastikan bahwa tangkap tangan kali ini tidak terkait dengan perkara yang
tengah digarap komisi antirasuah. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima
KPK bahwa kasus ini merupakan penyidikan baru.
“Kalau ada kegiatan tangkap
tangan berarti itu perkara baru. Setelah kami mengumpulkan dan mengonfirmasi
informasi dari masyarakat, kami lakukan pengecekan di lapangan bukan terkait
dengan proyek jaringan komunikasi. Ada proyek di AP II yang sedang dikerjakan,â€
ungkap Febri.
Febri menambahkan, KPK telah
mengincar transaksi haram yang dilakukan pihak direksi PT Angkasa Pura II dan
PT INTI sejak beberapa hari lalu.
Ia mengatakan bahwa ada tim
khusus KPK yang pada Rabu malam (31/7) ditugaskan untuk mengkonfirmasi
informasi dari masyarakat tentang transaksi itu.
“Kami konfirmasi memang tim sudah
ditugaskan dalam beberapa waktu belakangan ini,†ujar Febri.
“Kami menerima informasi adanya
dugaan transaksi pejabat BUMN dengan pihak lain yang juga berasal dari BUMN.
Transaksi ini antara dua BUMN,†sambungnya.
Salah seorang yang ditangkap itu
adalah Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
Febri mengatakan, ada yang
diamankan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
“Kami memiliki bukti-bukti awal
dan kemudian tindakan awal dilakukan,†sambung Febri lagi.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Basaria
Panjaitan menegaskan bahwa sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK akan
memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan
pihak-pihak yang diamankan tersebut. (rmol/pojoksatu/kpc)