29.1 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Koopssus TNI Tidak Tumpang-tindih dengan Densus

Pembentukan Komando
Operasi Khusus (Koopssus) TNI untuk menanggulangi terorisme berpotensi
bersinggungan dengan Polri, khususnya Densus 88 Antiteror. Karena itu, perlu
ada landasan hukum yang mengatur mekanisme kerja samanya.

Direktur Institute for
Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai perlu ketegasan
terkait keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Selama ini
keterlibatan TNI hanya sebatas perbantuan apabila dibutuhkan Polri.
รขโ‚ฌยSekurang-kurangnya berupa peraturan pemerintah. Syukur jika bisa dalam bentuk
undang-undang,รขโ‚ฌย katanya.

Sementara itu, pihak
Polri menjelaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara Densus 88 Antiteror dan
Koopssus TNI. Perbedaan itu terkait dengan kewenangannya.

 

Karopenmas Divhumas
Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, Densus selama ini berfokus pada
penegakan hukum terhadap kelompok teroris. รขโ‚ฌยUntuk sinergitas di lapangan dengan
Koopssus, kemungkinan besar akan tangani preventive strike (serangan
pencegahan) atau strike,รขโ‚ฌย paparnya. Khususnya untuk serangan teror dengan skala
besar. รขโ‚ฌยTNI memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang penindakan,รขโ‚ฌย
lanjutnya.

Baca Juga :  Jadilah Polisi Profesional, Bermoral, Bermental dan Integritas

Sebenarnya, kata Dedi,
sudah ada beberapa operasi kelompok teror skala besar yang ditangani bersama
dengan TNI. Misalnya, pengejaran kelompok Mujahidin Indonesia Timur yang dulu
dipimpin Santoso dan kini dikendalikan Ali Kalora. รขโ‚ฌยPenyanderaan kelompok Abu
Sayyaf di perbatasan Filipina juga melibatkan TNI,รขโ‚ฌย jelasnya. Dengan adanya
Koopssus, Polri tidak hanya meminta back-up saat terjadi aksi terorisme.(jpg)

 

Pembentukan Komando
Operasi Khusus (Koopssus) TNI untuk menanggulangi terorisme berpotensi
bersinggungan dengan Polri, khususnya Densus 88 Antiteror. Karena itu, perlu
ada landasan hukum yang mengatur mekanisme kerja samanya.

Direktur Institute for
Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai perlu ketegasan
terkait keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Selama ini
keterlibatan TNI hanya sebatas perbantuan apabila dibutuhkan Polri.
รขโ‚ฌยSekurang-kurangnya berupa peraturan pemerintah. Syukur jika bisa dalam bentuk
undang-undang,รขโ‚ฌย katanya.

Sementara itu, pihak
Polri menjelaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara Densus 88 Antiteror dan
Koopssus TNI. Perbedaan itu terkait dengan kewenangannya.

 

Karopenmas Divhumas
Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, Densus selama ini berfokus pada
penegakan hukum terhadap kelompok teroris. รขโ‚ฌยUntuk sinergitas di lapangan dengan
Koopssus, kemungkinan besar akan tangani preventive strike (serangan
pencegahan) atau strike,รขโ‚ฌย paparnya. Khususnya untuk serangan teror dengan skala
besar. รขโ‚ฌยTNI memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang penindakan,รขโ‚ฌย
lanjutnya.

Baca Juga :  Jadilah Polisi Profesional, Bermoral, Bermental dan Integritas

Sebenarnya, kata Dedi,
sudah ada beberapa operasi kelompok teror skala besar yang ditangani bersama
dengan TNI. Misalnya, pengejaran kelompok Mujahidin Indonesia Timur yang dulu
dipimpin Santoso dan kini dikendalikan Ali Kalora. รขโ‚ฌยPenyanderaan kelompok Abu
Sayyaf di perbatasan Filipina juga melibatkan TNI,รขโ‚ฌย jelasnya. Dengan adanya
Koopssus, Polri tidak hanya meminta back-up saat terjadi aksi terorisme.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru