25.4 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Kasus Penembakan Warga di Bangkal

Tim Propam Siapkan Rancangan Sidang KKEP Terdakwa Oknum Polisi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto. Melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kombes Pol Erlan Munaji, mengaku segera akan melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Oknum Polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan warga di kawasan perkebunan sawit PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan Anang Tri Wahyu Widodo.

โ€œSegera kita sampaikan setelah inkrach, nanti ada beberapa hal yang perlu kita koordinasikan,โ€ ujarnya, di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Senin (1/7)

Dia menyebut, tim dari Propam sudah menyiapkan rancangan sidang KKEPnya. โ€Rancangan nanti akan disampaikan pada saat sidang,โ€ imbuhnya.

Baca Juga :  Kompolnas Dorong Polda Kalteng Berhentikan Perwira Polisi Lecehkan Bocah

Diketahui, Anang Tri Wahyu Widodo, polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara pada kasus penembakan warga di kawasan perkebunan sawit PT HMBP, Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Senin (10/6). Majelis hakim yang diketuai Muhammad Affan SH MH akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo. Perwira berpangkat Iptu di kesatuan Yon A Pelopor Brimob Polda Kalteng itu dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Terdakwa dianggap secara sah telah terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, yakni melakukan tindakan kelalaian atau karena perbuatan kealpaannya menyebabkan seseorang meninggal dunia dan luka berat. Majelis hakim berpendapat terdakwa Anang terbukti tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap isi magasin yang digunakannya saat melakukan penembakan.(hfz)

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Siaga di 3 Pelabuhan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto. Melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kombes Pol Erlan Munaji, mengaku segera akan melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Oknum Polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan warga di kawasan perkebunan sawit PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan Anang Tri Wahyu Widodo.

โ€œSegera kita sampaikan setelah inkrach, nanti ada beberapa hal yang perlu kita koordinasikan,โ€ ujarnya, di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Senin (1/7)

Dia menyebut, tim dari Propam sudah menyiapkan rancangan sidang KKEPnya. โ€Rancangan nanti akan disampaikan pada saat sidang,โ€ imbuhnya.

Baca Juga :  Kompolnas Dorong Polda Kalteng Berhentikan Perwira Polisi Lecehkan Bocah

Diketahui, Anang Tri Wahyu Widodo, polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara pada kasus penembakan warga di kawasan perkebunan sawit PT HMBP, Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Senin (10/6). Majelis hakim yang diketuai Muhammad Affan SH MH akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo. Perwira berpangkat Iptu di kesatuan Yon A Pelopor Brimob Polda Kalteng itu dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Terdakwa dianggap secara sah telah terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, yakni melakukan tindakan kelalaian atau karena perbuatan kealpaannya menyebabkan seseorang meninggal dunia dan luka berat. Majelis hakim berpendapat terdakwa Anang terbukti tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap isi magasin yang digunakannya saat melakukan penembakan.(hfz)

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Siaga di 3 Pelabuhan

Terpopuler

Artikel Terbaru