SAMPIT โ Salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Seruyan berinisial MET
alias Erwin (43) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata sudah sering membeli narkoba jenis sabu.
Dari hasil pengakuan tersangka
sudah 10 kali membeli barang haram tersebut di Sampit dengan pengedar bernama KM
alias Kiky dan JN alias Ejon yang merupakan bandar narkoba.
Ketiganya ditangkap Minggu (31/5)
siang, sekitar pukul 13.30 WIB.
(Baca juga: Oknum Anggota DPRD Seruyan Diamankan dengan Barbuk 28 Paket
Sabu)
โDari pengakuan tersangka MET
alias Erwin, mengaku sudah 10 kali membeli sabu kepada KM alias Kiky, dan
membeli barang tersebut untuk dipakai sendiri, tidak menjualnya kepada orang
lain,รขโฌย ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, ketika ekspos kasus
tersebut pada Senin (1/6).
Masih menurut pengakuan Erwin,
lanjut Kapolres, dia menggunakan sabu untuk perjalanan ke Kuala Pembuang. รขโฌลSebagai
penyemangat dan menambah stamina,โ tukasnya.
Saat dilakukan penggerebekan yang
langsung dipimpin Wakapolres Kotim Kompol Aziz Septiadi dan Kasatnarkoba Iptu
Arasi, Erwin diketahui sempat berusaha membuang barang bukti paket sabu ke
bawah lantai rumah. Namun tindakannya diketahui oleh aparat, sehingga dirinya
tidak bisa mengelak dan dapat diamankan barang bukti tersebut.
Ketiganya pelaku diamankan di
sebuah rumah Jalan Baamang Tengah I RT 11 RW 4, Sampit.
Kini ketiga tersangka terancam
hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.