PALANGKA RAYA โ Seorang Ibu rumah tangga (IRT), harus
berurusan dengan hukum lantaran kedapatan membawa sabu saat diciduk Satuan
Narkoba Polresร Kapuas,ร di pelabuhan speedboat jurusan Kapuas Bahaur,
Minggu (31/5/2020) siang.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba
Iptu Suherman mengatakan, penangkapan terhadap ibu rumah tangga di pelabuhan
speedboat Kapuas Bahaur merupakan informasi yang didapat dari masyarakat. Eka
Ani (27)
warga Jalan Safillah Rt. 01, Kelurahan Bahaur Hulu,
Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.
รขโฌลAnggota berhasil mengamankan tersangka, saat berada di
pelabuhan speedboat berencana mau ke Bahaur Kabupaten Pulang Pisau,รขโฌย ucap Kasat
Narkoba Iptu Suherman.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti
berupa satu buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu.
Saat in,i tersangka dan barang bukti sudan diamankan ke
Satnarkobaร Polres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
โTersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
112 Ayat 1 Junto Pasal 114ร Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika,โ pungkasnya.ร