27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

IRT di Kapuas Diciduk Polisi Setelah Kedapatan Kantongi Sabu

PALANGKA RAYA โ€“ Seorang Ibu rumah tangga (IRT), harus
berurusan dengan hukum lantaran kedapatan membawa sabu saat diciduk Satuan
Narkoba Polresร‚ Kapuas,ร‚ di pelabuhan speedboat jurusan Kapuas Bahaur,
Minggu (31/5/2020) siang.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba
Iptu Suherman mengatakan, penangkapan terhadap ibu rumah tangga di pelabuhan
speedboat Kapuas Bahaur merupakan informasi yang didapat dari masyarakat. Eka
Ani (27)

warga Jalan Safillah Rt. 01, Kelurahan Bahaur Hulu,
Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

รขโ‚ฌล“Anggota berhasil mengamankan tersangka, saat berada di
pelabuhan speedboat berencana mau ke Bahaur Kabupaten Pulang Pisau,รขโ‚ฌย ucap Kasat
Narkoba Iptu Suherman.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti
berupa satu buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu.

Baca Juga :  Bus Yessoe Terbalik, Begini Penjelasan Pemiliknya

Saat in,i tersangka dan barang bukti sudan diamankan ke
Satnarkobaร‚ Polres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

โ€œTersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
112 Ayat 1 Junto Pasal 114ร‚  Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika,โ€ pungkasnya.ร‚ 

PALANGKA RAYA โ€“ Seorang Ibu rumah tangga (IRT), harus
berurusan dengan hukum lantaran kedapatan membawa sabu saat diciduk Satuan
Narkoba Polresร‚ Kapuas,ร‚ di pelabuhan speedboat jurusan Kapuas Bahaur,
Minggu (31/5/2020) siang.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba
Iptu Suherman mengatakan, penangkapan terhadap ibu rumah tangga di pelabuhan
speedboat Kapuas Bahaur merupakan informasi yang didapat dari masyarakat. Eka
Ani (27)

warga Jalan Safillah Rt. 01, Kelurahan Bahaur Hulu,
Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

รขโ‚ฌล“Anggota berhasil mengamankan tersangka, saat berada di
pelabuhan speedboat berencana mau ke Bahaur Kabupaten Pulang Pisau,รขโ‚ฌย ucap Kasat
Narkoba Iptu Suherman.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti
berupa satu buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu.

Baca Juga :  Bus Yessoe Terbalik, Begini Penjelasan Pemiliknya

Saat in,i tersangka dan barang bukti sudan diamankan ke
Satnarkobaร‚ Polres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

โ€œTersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
112 Ayat 1 Junto Pasal 114ร‚  Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika,โ€ pungkasnya.ร‚ 

Terpopuler

Artikel Terbaru