Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) Romahurmuziy telah dikeluarkan dari rumah tahanan KPK pada Rabu (29/4)
kemarin. Namun, Rommy belum bisa memastikan apakah akan kembali lagi ke PPP
atau tidak.
“Apakah kembali masuk ke PPP, itu sepenuhnya
hak politik ada di pak Rommy,†kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Achmad
Baidowi dikonfirmasi, Jumat (1/5).
Politikus PPP yang akrab disapa Awiek itu
mengaku, hingga kini pihaknya belum berkomunikasi langsung dengan Rommy sejak
bebas pada, Kamis (29/4) kemarin. Awiek menyebut, bebasnya Rommy dari tahanan
merupakan berkah di bulan Ramadan.
“Tentu itu menjadi berkah Ramadan bagi pak
Rommy bisa berkumpul dengan keluarga,†ucap Awiek.
Terkait adanya upaya hukum kasasi yang
dilayangkan KPK, lanjut Awiek, dia menilai tak menghilangkan hak Rommy untuk
keluar dari tahanan. Menurutnya, masa hukum yang dijalani Rommy telah sesuai
putusan tingkat banding, yakni 1 tahun penjara sebagaimana diputus oleh
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami berharap putusan kasasi MA, nantinya
diterapkan secara konsekuen,†harap Awiek.
Sebelumnya, eks Ketum PPP Romahurmuziy alias
Rommy dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada Rabu (29/4) pukul 21.44
WIB malam. Rommy yang tampak mengenakan baju koko putih dengan celana hitam tanpa
masker itu mengaku bersyukur bisa keluar dari Rutan KPK.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di
lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu keluar dari tahanan seiring dengan
putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, putusan banding mengurangi
hukuman Rommy menjadi 1 tahun pidana penjara dikurangi.
“Saya ucapkan puji syukur alhamdulillah,
sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai
menjalani hukuman per tanggal 28 April kemarin selama satu tahun penuh,†kata Rommy
saat keluar dari Rutan KPK, Rabu (29/4) malam.
Meski belum puas atas putusan banding, Rommy
mengaku belum terpikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia
mengaku, yang terpenting saat ini bisa berkumpul dengan keluarga.
“Saat ini saya belum berpikir tentang perkara
saya, karena yang paling penting bagi saya adalah kembali bersama keluarga,â€
cetus Rommy.
Dia memandang, pemotongan hukuman pada tingkat
banding merupakan berkah Ramadan. Dia bersyukur bisa keluar dari jeruji besi
rutan KPK.
“Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya
yang patut disyukuri. Saya dapat kembali bersama keluarga,†tukas Rommy.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru
bicara KPK Ali Fikri menyampaikan secara terpaksa KPK mengeluarkan Rommy dari
rumah tahanan. Karena Jaksa KPK menerima surat dari Ketua Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat tertanggal 29 April 2020 yang
memerintahkan untuk segera mengeluarkan Rommy dari tahanan.
“Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga
harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan,†kata Ali dalam keterangannya, Rabu
(29/4).
Meski Rommy dikeluarkan dari tahanan, lanjut
Ali, KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Alasan upaya
hukum kasasi dilakukan, kata Ali, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak
menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan
Mejelis Banding terkait penerimaan uang oleh Terdakwa tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa, padahal jelas-jelas uang tersebut telah
berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa.
Selain itu, Ali menyebut Majelis Hakim Tingkat
Banding juga tidak menerapkan pembuktian sebagaimana mestinya pada saat
mempertimbangkan mengenai keberatan Penununtut Umum.
“Majelis Hakim Tingkat Banding tidak
memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa
yang terlalu rendah,†pungkas Ali.