33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Simban Sabu di Bantal, Pemuda Kurun Diciduk

KUALA
KURUN
, PROKALTENG.CO Seorang
pemuda, AN, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.  Pria kelahiran Tumbang Manyoi, kelahiran
tahun 1988 ini, terbukti menyimpan
narkoba jenis
sabu-sabu di kediamanan di Kelurahan Kuala Kurun, Selasa (30/3).

Kapolres Gunung Mas, AKBP
Rudi Asriman, melalui Kasatnarkoba Polres Gunung Mas, Ipda Budi Utomo,
membenarkan bahwa pihak Satresnarkoba Polres Gumas, telah mengamankan pelaku
AN. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan telah ditemukan tiga
paket plastik klip diduga sabu yang disimpan di dalam bantal di dalam kamar
tidur pelaku.

“Anggota Satresnarkoba
Gumas, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa AN ada memiliki, menyimpan,
menguasa dan menyediakan diduga narkotika golongan I, jenis sabu, yang disimpan
di rumah di Kelurahan Kuala Kurun, dengan berat kotor 6,67 gram,” tutur Budi, Rabu,(31/3).

Baca Juga :  Pelaku Berpindah-Pindah Tempat, Akhirnya Ketangkap Juga

Dia menambahkan, barang
bukti lain yang diamankan berupa satu plastik klip pembungkus sabu, tiga lembar
tisu warna putih, satu wadah plastik bekas minyak rambut warna biru, satu
lembar kertas, satu lembar robekan kertas yang berisi tulisan dan satu bantal
warna putih merah muda.

“Terlapor terancam hukuman
pasal 112 ayat (2)  Junto 127 ayat (1)
huruf a Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman
hukuman penjara 15 tahun,”
kata Budi.

KUALA
KURUN
, PROKALTENG.CO Seorang
pemuda, AN, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.  Pria kelahiran Tumbang Manyoi, kelahiran
tahun 1988 ini, terbukti menyimpan
narkoba jenis
sabu-sabu di kediamanan di Kelurahan Kuala Kurun, Selasa (30/3).

Kapolres Gunung Mas, AKBP
Rudi Asriman, melalui Kasatnarkoba Polres Gunung Mas, Ipda Budi Utomo,
membenarkan bahwa pihak Satresnarkoba Polres Gumas, telah mengamankan pelaku
AN. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan telah ditemukan tiga
paket plastik klip diduga sabu yang disimpan di dalam bantal di dalam kamar
tidur pelaku.

“Anggota Satresnarkoba
Gumas, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa AN ada memiliki, menyimpan,
menguasa dan menyediakan diduga narkotika golongan I, jenis sabu, yang disimpan
di rumah di Kelurahan Kuala Kurun, dengan berat kotor 6,67 gram,” tutur Budi, Rabu,(31/3).

Baca Juga :  Pelaku Berpindah-Pindah Tempat, Akhirnya Ketangkap Juga

Dia menambahkan, barang
bukti lain yang diamankan berupa satu plastik klip pembungkus sabu, tiga lembar
tisu warna putih, satu wadah plastik bekas minyak rambut warna biru, satu
lembar kertas, satu lembar robekan kertas yang berisi tulisan dan satu bantal
warna putih merah muda.

“Terlapor terancam hukuman
pasal 112 ayat (2)  Junto 127 ayat (1)
huruf a Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman
hukuman penjara 15 tahun,”
kata Budi.

Terpopuler

Artikel Terbaru