KATINGAN, PROKALTENG.CO-Usai melakukan
penyelidikan terhadap laporan masyarakat perihal
kehilangan kendaraan motor KH
2155 NL, anggota Satreskrim
Polres Katingan, mengamankan seorang laki-laki berinisial AR alias Otong di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Ironisnya, awal pengaduan masyarakat, Otong justru
dilaporkan karena mengamuk di jalan Tjilik
Riwut Km.16, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
Namun saat diamankan polisi, di rumah
Otong terdapat sepeda motor dengan nomor polisi yang sama dengan pengaduan
masyarakat. Ketika diminta
menunjukkan surat-surat resmi kendaraan, dirinya tidak bisa memberikan bukti atas kepemilikan motor tersebut.
Dilansir dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, Senin
(1/3), Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah melalui
Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto mengungkapkan bahwa tidak kurang dari 1×24 jam, anggotanya telah berhasil menangkap pelaku dugaan curanmor. Pelaku
dan barang bukti, menurutnya berhasil diamankan dari kediaman pelaku
tanpa ada perlawanan sedikit pun.
“Kemudian AR atau Otong beserta satu unit kendaraan dibawa ke
kantor Satreskrim Polres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,†ungkap Iptu Adhy Heriyanto.
Atas perbuatannya tersbut,
menurut Adhy Heriyanto, pelaku bakal dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman
kurungan selama lima tahun. “Sekarang
pelaku masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami apakah pelaku
memiliki jaringan lain, dan sudah berapa kali berbuat serta di mana saja pelaku beraksi,â€tambahnya.