28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tidak Terkait Kasus Jiwasraya: Kejagung Buka Blokir 25 Rekening Efek

Sebanyak 25 rekening
efek yang sempat diblokir Kejaksaan Agung akhirnya dapat digunakan kembali oleh
pemiliknya. Pembukaan blokir tersebut mengacu hasil penelitian penyidik yang
menyatakan bahwa rekening tersebut tidak terkait dengan kasus korupsi PT
Asuransi Jiwasraya (AJS).

Ke-25 rekening efek tersebut merupakan bagian
dari 235 rekening efek yang diblokir Kejagung. Jumlah itu lebih banyak daripada
yang pernah diumumkan sebelumnya, yakni 212 rekening efek. Dari jumlah itu, 88
orang pemegang single investor identification (SID) telah melakukan klarifikasi
ke Kejagung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan,
beberapa pekan terakhir penyidik melakukan klarifikasi terhadap rekening efek
yang diblokir. Untuk sementara, 25 rekening dinyatakan tidak terkait dengan
tindak kejahatan tersangka korupsi Jiwasraya.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Pemilik 3 Ons Sabu di Sampit

Alasannya, kata Febrie, ada kesamaan nama
antara pemilik single investor identification (SID) dan pihak-pihak
pemegang SID lain yang diduga terkait kasus. Ketika ada kesamaan atau kemiripan
ejaan nama, sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan otomatis memblokirnya.
Setelah mereka terbukti tidak terkait, Kejagung mengajukan kepada OJK untuk
membuka blokir tersebut.

”Ini sudah kami teliti dan alasan itu sudah
mereka pahami,” jelas Febrie. Kejagung juga menyerahkan pertimbangan hukum ke
OJK sebagai dasar pertanggungjawaban pembukaan blokir rekening tersebut.

Saat ini tersisa 210 rekening efek yang masih
terblokir. Kemudian, 63 SID yang sudah diklarifikasi masih dalam tahap
pendalaman. Febrie menegaskan bahwa penyidik berkeyakinan bahwa ada
rekening-rekening tersebut yang berkaitan dengan para tersangka. ”Yang lain
masih dalam penyidikan,” lanjut dia.

Baca Juga :  Pelaku Gendam Asal Panajam Pasir Utara Diringkus

Selain meneliti rekening efek yang diblokir,
penyidik mengembangkan perkara untuk menemukan tersangka baru. Hingga saat ini
sudah ditetapkan enam tersangka. Yakni, mantan Dirut PT AJS Hendrisman Rahim,
mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi
dan Keuangan Syahmirwan. Berikutnya, tersangka dari pihak swasta, yaitu Benny
Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.

Kejagung berupaya melacak aset-aset milik
tersangka di luar negeri. Diperkirakan, aset itu berupa properti, usaha, atau
uang dalam rekening bank asing. Penelusurannya melibatkan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Ditjen Pajak Kemenkeu. Kejagung
berharap bisa mengumpulkan lebih banyak sumber untuk penggantian kerugian
negara.(jpc)

 

Sebanyak 25 rekening
efek yang sempat diblokir Kejaksaan Agung akhirnya dapat digunakan kembali oleh
pemiliknya. Pembukaan blokir tersebut mengacu hasil penelitian penyidik yang
menyatakan bahwa rekening tersebut tidak terkait dengan kasus korupsi PT
Asuransi Jiwasraya (AJS).

Ke-25 rekening efek tersebut merupakan bagian
dari 235 rekening efek yang diblokir Kejagung. Jumlah itu lebih banyak daripada
yang pernah diumumkan sebelumnya, yakni 212 rekening efek. Dari jumlah itu, 88
orang pemegang single investor identification (SID) telah melakukan klarifikasi
ke Kejagung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan,
beberapa pekan terakhir penyidik melakukan klarifikasi terhadap rekening efek
yang diblokir. Untuk sementara, 25 rekening dinyatakan tidak terkait dengan
tindak kejahatan tersangka korupsi Jiwasraya.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Pemilik 3 Ons Sabu di Sampit

Alasannya, kata Febrie, ada kesamaan nama
antara pemilik single investor identification (SID) dan pihak-pihak
pemegang SID lain yang diduga terkait kasus. Ketika ada kesamaan atau kemiripan
ejaan nama, sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan otomatis memblokirnya.
Setelah mereka terbukti tidak terkait, Kejagung mengajukan kepada OJK untuk
membuka blokir tersebut.

”Ini sudah kami teliti dan alasan itu sudah
mereka pahami,” jelas Febrie. Kejagung juga menyerahkan pertimbangan hukum ke
OJK sebagai dasar pertanggungjawaban pembukaan blokir rekening tersebut.

Saat ini tersisa 210 rekening efek yang masih
terblokir. Kemudian, 63 SID yang sudah diklarifikasi masih dalam tahap
pendalaman. Febrie menegaskan bahwa penyidik berkeyakinan bahwa ada
rekening-rekening tersebut yang berkaitan dengan para tersangka. ”Yang lain
masih dalam penyidikan,” lanjut dia.

Baca Juga :  Pelaku Gendam Asal Panajam Pasir Utara Diringkus

Selain meneliti rekening efek yang diblokir,
penyidik mengembangkan perkara untuk menemukan tersangka baru. Hingga saat ini
sudah ditetapkan enam tersangka. Yakni, mantan Dirut PT AJS Hendrisman Rahim,
mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi
dan Keuangan Syahmirwan. Berikutnya, tersangka dari pihak swasta, yaitu Benny
Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.

Kejagung berupaya melacak aset-aset milik
tersangka di luar negeri. Diperkirakan, aset itu berupa properti, usaha, atau
uang dalam rekening bank asing. Penelusurannya melibatkan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Ditjen Pajak Kemenkeu. Kejagung
berharap bisa mengumpulkan lebih banyak sumber untuk penggantian kerugian
negara.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru